
Polisi bebaskan Selebgram "Ajudan Pribadi"

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat membebaskan Selebgram Akbar Pera Baharuddin yang lebih dikenal dengan nama Ajudan Pribadi atas kasus penipuan setelah diselesaikan secara mediasi atau keadilan restoratif dengan korban.
"Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi di Jakarta, Rabu.
Selebgram tersebut dibebaskan lantaran korban sudah mencabut laporannya. Akbar juga setuju untuk memberikan ganti rugi kepada korbannya.
Dengan adanya upaya restorative justice ini, Syahduddi berharap Akbar jera dan menjadi warga negara yang taat hukum serta tidak lagi terlibat dengan kasus kriminal.
Sebelumnya, Akbar ditangkap lantaran tersandung kasus penipuan jual beli mobil yang terjadi pada 2 Desember 2021.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bebaskan Selebriti Instagram "Ajudan Pribadi"
Pewarta : Walda Marison
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
