KPK sita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak senilai Rp30 miliar

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Ricky Ham Pagawak

KPK sita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak senilai Rp30 miliar

Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - KPK menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dengan nilai sekitar Rp30 miliar, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Ali mengatakan saat ini tim penyidik lembaga antirasuah itu masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka RHP.

Penyitaan aset tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara.

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita aset Ricky Ham Pagawak senilai Rp30 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE