KPK tahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi

id KPK, RAPBD Jambi, Zumi Zola

KPK tahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) -
KPK menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi atas nama Mauli (MU),  tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
 
 "Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik pada hari ini menahan satu orang tersangka, yaitu MU," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa.
 
KPK menahan yang bersangkutan dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan, yakni terhitung 16 Mei sampai dengan 4 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
 
Asep menjelaskan sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan 24 orang tersangka dalam perkara ini, termasuk eks Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ).
 
"Ke-24 tersangka tersebut saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ujar Asep.
 
Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola, dkk., KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 sebagai tersangka.
 
Dari 28 tersangka tersebut, kata Asep, 16 di antaranya telah dilakukan penahanan, termasuk MU. 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan satu orang mantan anggota DPRD Jambi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE