Kadis Perpustakaan Makassar ditahan terkait korupsi

id kajari makassar, kepala kejaksaan negeri makassar, andi sundari, tetapkan tersangka, kepala dinas perpustakaan, kasus ko

Kadis Perpustakaan Makassar ditahan terkait korupsi

Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Pallalo (tengah) bersama tersangka lainnya digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan di Rutan Kelas I Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/5/2023). ANTARA/Darwin Fatir. 

Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Pallalo sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan, Jalan Kerung-kerung Kecamatan Makassar.

"Hari ini, tim penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021," kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, Jumat.

Selain Kadis Perpustakaan, dua tersangka lainnya pelaksana tender yakin Direktur CV Era Mustika Graha Mustakim dan Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha Wirdana.

"Tenri A Palalllo beliau selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan selaku PPK pada pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Kedua, Insinyur Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha, ketiga Wirdana selaku pelaksana kegiatan," papar Kajari.

Proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut dengan nilai anggaran sekitar Rp7,9 miliar pada tahun 2021. Namun dalam perjalanan proyek tersebut, dinyatakan putus kontrak sehingga proses pembangunan gedung tidak sampai 100 persen.

Andi Sundari menegaskan, penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik Kejaksaan melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar ter tanggal 27 Januari tahun 2023.

"Tim penyidik sudah beberapa kali menggelar ekspose dan menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Andi Sundari menegaskan.

Dari laporan pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi maupun volume bangunan yang ada dalam rencana anggaran biaya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE