KNTI: Aturan ekspor pasir laut upaya komersialisasi

id Ekspor pasir laut, knti, ekspor pasir laut merusak lingkungan, pengerukan pasir laut, pp 26 tahun 2023, pp 26/2023, peng

KNTI: Aturan ekspor pasir laut upaya komersialisasi

Dokumentasi. Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut yang akan dibawa ke Singapura, di perairan Kepulauan Riau, Selasa (10/2). Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyetop ijin ekspor pasir sejak tahun 2003 silam, namun praktiknya masih banyak tongkang bermuatan yang kedapatan berlayar. (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)

Jakarta (ANTARA) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut, PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merupakan satu upaya komersialisasi laut.

“Peraturan ini sesungguhnya menyembunyikan orientasi utama komersialisasi laut di balik kedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi,” kata Ketua Umum KNTI Dani Setiawan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Dani mengungkapkan beleid itu menegaskan bahwa pemerintah mengalihkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang baik dan sehat, terutama di wilayah laut dan pesisir sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi tanggung jawab sektor swasta atau pelaku usaha.

Peraturan itu, lanjutnya, juga dinilai lebih buruk dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarno Puteri untuk mengendalikan dampak negatif pemanfaatan pasir laut bagi lingkungan, nelayan, dan pembudidaya ikan.

Selain itu, PP No. 26/2023 juga merupakan langkah mundur dalam pelestarian ekosistem pesisir dan laut dengan kembali membuka perizinan usaha bagi penambangan pasir laut untuk tujuan komersial dan bahkan untuk ekspor.

“Di masa lalu, ekspor pasir laut merupakan bisnis menggiurkan, namun juga telah merugikan negara jutaan dolar akibat ekspor ilegal pasir laut. Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali dan merusak lingkungan laut dn pesisir, mengancam kehidupan nelayan, dan menguntungkan negara lain,” kata Dani.

KNTI juga menyayangkan, PP itu tidak menyinggung nelayan dan pembudidaya yang berpotensi terkena dampak dari aktifitas pemanfaatan pasir laut, baik dalam konsideran maupun pasal-pasal di dalamnya.

“Nelayan dan pembudidaya merupakan kosa kata yang asing dan tidak dikenal dalam peraturan yang justru sangat dekat dengan kedua aktor ini,” kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KNTI nilai aturan ekspor pasir laut upaya komersialisasi laut

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE