Bareskrim mulai penyidikan dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun

id panji gumilang diperiksa, ponpes al zaytun, mabes polri, dittipidum bareskrim polri, penyidikan al zaytun,brigjen djuhan

Bareskrim mulai penyidikan dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhadhani Rahadjo Puro memberikan keterangan pers kepada wartawan usai pemeriksaan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2023) dini hari. (FOTO ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (3/7) meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (7/4) dini hari mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.

Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu (4/7) ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.

Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang

“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar 'statement'-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.

“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 10 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan. dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” demikian Djuhadhani  Rahardjo Puro.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan penyelesaian masalah yang menerpa Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak dan para santri yang sudah terlanjur bersekolah di sana.

"Pesantren direkomendasikan untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan anak  yang sudah berstatus murid atau santri disana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," kata Gubernur Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin  (3/7).

Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini juga mendukung Kementerian Agama yang akan membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.

"Dan kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar dia.

Dia mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.

Hal ini dikarenakan ada banyak pelajar di Al-Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya serta aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al-Zaytun saat ini.

"Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," kata dia.

Lebih lanjut Gubernur Ridwan Kamil juga membenarkan tentang informasi bahwa ada indikasi penggalangan dana yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun untuk membiayai aktivitas kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

"Ada (indikasi NII). Belum sedetail itu tapi arahnya penggalangan dananya ke arah sana (NII)" kata dia.

Namun, Gubernur Ridwan Kamil menegaskan hal itu baru berupa indikasi.

Sehingga pihaknya meminta masyarakat dan juga para ulama untuk bersikap tenang dalam menyikapi polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim: Kasus dugaan penistaan Ponpes Al Zaytun naik ke penyidikan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE