Polresta Barelang tangkap 12 pengedar sabu jaringan internasional

id Peredaran narkoba,Polresta barelang,Batam,Kepri

Polresta Barelang tangkap 12 pengedar sabu jaringan internasional

Konfrensi pers pengungkapan peredaran narkoba di Polresta Barelang (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang), Kepulauan Riau dalam sebulan terakhir ini menetapkan 14 orang sebagai tersangka peredaran narkoba, yang sebanyak 12 di antaranya pengedar sabu jaringan internasional. 

"Penangkapan 14 orang tersangka ini merupakan pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang selama 31 Mei hingga 30 Juni 2023, dengan barang bukti 23,4 kilogram sabu, 70,45 gram ganja dan 15 batang tanaman ganja" kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Selasa.

Dia menyebutkan, selain mengamankan 23,4 kilogram sabu dan 70,45 gram ganja, juga turut mengamankan 15 batang tanaman ganja dari tersangka RC yang didatangkan dari negara Belanda dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi ke Batam.

"Tanaman itu pengakuan pelaku dibeli secara online dan dikirim ke Batam. Tersangka mengaku mengkonsumsi secara pribadi. Selain RC, ada juga tersangka lain yang kami tangkap karena kasus peredaran ganja ini," katanya.

Belasan tanaman ganja ditanam oleh tersangka di dalam rumahnya menggunakan media tanam pot di kawasan Kecamatan Batam Kota. Pengungkapan itu dilakukan berkat adanya kerja sama berupa pemberian informasi diberikan Bea Cukai.

"Sabu itu berasal dari Malaysia, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Batam. Ada yang akan diedarkan ke Palembang dengan dikirim melalui jalur laut," ucapnya.

Nugroho menyebutkan bahwa narkotika jenis ganja dan sabu yang digagalkan itu senilai Rp 3,5 miliar. Dari upaya penggagalan tersebut, jika diasumsikan berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa orang atas penyalahgunaan narkotika.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Barelang ungkap 12 pengedar sabu jaringan internasional

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE