Tanjungpinang (ANTARA News) - Minuman beralkohol golongan A buatan dalam negeri yang seharusnya beredar terbatas di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun ternyata dijual di toko dan swalayan di Tanjungpinang.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang yang Jumat dihubungi wartawan menyatakan kecolongan karena selama ini tidak mengetahui minuman beralkohol yang dibebaskan dari cukai dijual secara bebas di Tanjungpinang.
"Kami telah menugaskan tim untuk memeriksa swalayan dan toko yang menjual minuman beralkohol tersebut," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Tanjungpinang Efiyar M Amin.
Berdasarkan pantauan ANTARA sedikitnya tiga swalayan di Tanjungpinang menjual minuman beralkohol yang tidak dikenai cukai karena terdapat label "khusus kawasan bebas". Pihak swalayan menjual tiga merek minuman yang memiliki persentase alkohol kurang dari 5 persen.
"Minuman itu hanya dibenarkan dijual di kawasan yang ditetapkan sebagai FTZ (kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas)," ungkap Efiyar.
Berdasarkan informasi yang didapat ANTARA, kuota minuman alkohol golongan A buatan lokal yang dijual di Batam, Bintan dan Karimun sebanyak 100.000 karton.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2010, minuman tersebut tidak dikenakan cukai, karena khusus dijual di kawasan bebas.
Pihak distributor diduga menjual tersebut di Tanjungpinang dan kota lain yang bukan kawasan bebas untuk menghindari cukai.
"Kami masih mendalami permasalahan tersebut," ungkap Efiyar.
Tim dari Disperindag Tanjungpinang juga akan memeriksa apakah pemilik toko dan swalayan memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A. Minuman beralkohol juga harus ditempatkan secara khusus di swalayan.
"Kasirnya juga khusus. Minuman itu hanya dibenarkan dijual kepada orang dewasa," katanya.
Efiyar menuding beberapa pengelola swalayan di Tanjungpinang tidak taat hukum. Mereka selalu mengulangi perbuatannya berulang kali.
"Mereka hanya taat sebentar, kemudian mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.
(ANT-NP/Btm1)
Berita Terkait
Bea Cukai Kepri selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Komentar