
BC Diminta Atasi Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

Tanjungpinang (ANTARA News) - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun meminta Bea dan Cukai mengatasi permasalahan minuman beralkohol ilegal yang beredar di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Minuman beralkohol golongan A khusus kawasan bebas tidak boleh beredar di Tanjungpinang maupun daerah lainnya yang tidak termasuk kawasan bebas, kata Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Jon Arizal, Senin.
"Petugas BC (Bea dan Cukai) memiliki kewenangan untuk mengatasi peredaran minuman beralkohol khusus untuk kawasan bebas, baik peredarannya itu di kawasan bebas maupun di luar kawasan bebas," ungkap Jon yang juga Kepala Badan Promosi dan Investasi Daerah Kepulauan Riau yang dihubungi dari Tanjungpinang.
Jon mengaku baru mengetahui minuman beralkohol yang bebas cukai karena hanya dibenarkan beredar di kawasan bebas, ternyata dijual di toko dan swalayan di Tanjungpinang. Permasalahan itu diyakini tidak dapat terjadi jika BC Batam dan Tanjungpinang melakukan pengawasan secara konsisten.
Dewan FTZ BAta, Bintan, Karimun meminta pihak BC mengawasi secara ketat distribusi dan peredaran minuman beralkohol golongan A khusus kawasan bebas. Perdagangan minuman beralkohol di luar kawasan bebas telah merugikan keuangan negara.
Pengusaha yang mendistribusi dan menjual minuman tersebut di Tanjungpinang maupun daerah lainnya yang bukan kawasan bebas berupaya menghindar dari cukai.
"Saya baru mengetahui permasalahan itu sekarang. Itu tidak dibenarkan, karena minuman beralkohol tersebut hanya diperbolehkan beredar di Batam, Bintan dan Karimun," ungkapnya.
Minuman beralkohol golongan A khusus kawasan bebas beredar secara luas di Tanjungpinang. Beberapa pengusaha yang menjual minuman yang didistribusikan dari Batam tersebut mengaku tidak mengetahui minuman tersebut tidak boleh dijual di Tanjungpinang.
"Kami tidak mengetahui jika minuman tersebut tidak boleh dijual di Tanjungpinang," kata Tono, salah seorang karyawan Toko Tri Jaya yang mendistribusikan minuman beralkohol ilegal tersebut ke toko dan swalayan di Tanjungpinang.
Di Toko Tri Jaya ditemukan minuman kaleng merek Heineken dan Bintang, yang bertuliskan "khusus kawasan bebas". Sementara di beberapa swalayan juga ditemukan minuman kaleng merek Carlsberg dan Guinness yang hanya diperbolehkan dijual di kawasan bebas.
"Distributor minuman itu di Tanjungpinang bukan hanya kami," katanya.
Sementara karyawan Toko Tri Jaya lainnya, A Hong mengatakan, pihaknya akan mendistribusikan minuman tersebut ke kawasan perdagangan bebas
"Kami tidak ingin dapat masalah," ujar A Hong.
Badan Pengusahaan FTZ Batam memberi kuota minuman alkohol golongan A buatan lokal yang dijual di Batam, Bintan dan Karimun sebanyak 100.000 karton per bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2010, minuman tersebut tidak dikenakan cukai, karena khusus dijual di kawasan bebas.
Pihak distributor diduga menjual tersebut di Tanjungpinang dan kota lain yang bukan kawasan bebas untuk menghindari cukai.
Distributor minuman beralkohol golongan A buatan dalam negeri yang hanya dibenarkan beredar di kawasan bebas adalah PT Aneka Citra, PT MSAS, PT PAN Baruna, PT Tiga Benua dan PT Lim Siang Huat. Perusahaan tersebut berdomisili di Batam.
(ANT-NP/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
