BPOM menggagalkan peredaran 113 merek obat ilegal

id BPOM Bengkulu sita 113 merek obat ilegal,BPOM Bengkulu,Bengkulu

BPOM menggagalkan peredaran 113 merek obat ilegal

BPOM Bengkulu saat menunjukkan ratusan obat ilegal. ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) - BPOM Bengkulu menggagalkan peredaran obat ilegal dari 113 merek obat dengan estimasi penjualan Rp130 juta. 
 
Ratusan merek obat ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Mukomuko dan saat ini pihak BPOM terus melakukan pendalaman terkait peredaran obat ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu.
 
"Petugas BPOM menyita 113 merek obat yang terdiri dari jamu tradisional, kopi hingga salah gatal gatal dan obat tersebut ditemukan di Kabupaten Mukomuko," kata Ahli Madya Penindakan BPOM Bengkulu Oktar Tamba di Kota Bengkulu, Sabtu. 
 
Ketua Tim Penindakan BPOM Bengkulu Pupa Feshirawan mengatakan berdasarkan identitas dan nopol mobil yang disita, diketahui bahwa obat tersebut dipasok dari Padang Sumatera Barat dan dijual bebas tanpa legalitas ke pedagang di Provinsi Bengkulu. 
 
"Dari 113 merek obat yang disita tersebut, rata rata jenis obat yang ditawarkan didominasi adalah obat kuat," kata dia.
 
Karenanya, BPOM Bengkulu meminta masyarakat waspada mengkonsumsi obat tradisional.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE