Kejagung dalami peran Airlangga sebagai Menko saat kejadian minyak goreng langka

id Airlangga Hartarto,Kejagung, kasus CPO, korupsi, korupsi CPO

Kejagung dalami peran Airlangga sebagai Menko saat kejadian minyak goreng langka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (24/7/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mendalami peran Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat terjadi kelangkaan minyak goreng sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan masyarakat kesulitan.

“Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan yang diambil baik itu di dalam rapat dan sebagainya, upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Senin malam.

Kuntadi menjelaskan, pihaknya memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng periode Januari hingga April 2022.

Pada perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dengan lima orang terdakwa yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 sampai 8 tahun.

Sementara itu, Airlangga diperiksa selama 12 jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Terdapat 46 pertanyaan yang ditanyakan dan dijawab dengan baik oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan dilakukan guna mengetahui sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kemenko Bidang Perekonomian dalam upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.

“Kenapa baru saat ini kami panggil? tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

“Kami mau mendalami ini, apakah ketiga perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau yang menikmati uang dari negara dan kenapa itu bisa terjadi, itu yang kami dalami,” kata Kuntadi.

Pemeriksaan Airlangga berlangsung lebih lama dari menteri-menteri sebelumnya yang pernah diperiksa, seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan Johnny G Plate di kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kurang dari 12 jam.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung dalami peran Airlangga sebagai Menko saat migor langka

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE