Pekanbaru, (ANTARA) - Kejati Riau menonaktifkan seorang jaksa perempuan berinisial SH yang diduga menerima uang suap miliaran rupiah terkait penanganan perkara narkotika yang ditanganinya di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto melalui pernyataannya, Rabu, menyebutkan setelah dibebastugaskan, SH diserahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk menjalani proses hukum.
"Berdasarkan hasil inspeksi kasus dari Bidang Pengawasan Kejati Riau, SH terindikasi dugaan suap. Bidang Pengawasan Kejati Riau menyerahkan hasil pemeriksaan inspeksi kasus ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau untuk diproses secara hukum," katanya.
Dikatakan Bambang, Bidang Pidsus Kejati Riau akan mendalami hasil inspeksi kasus tersebut dengan memeriksa SH dan pihak- pihak lain yang berkaitan. Ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, apakah dugaan indikasi suap terhadap SH benar atau tidak.
Sebelum hasil inspeksi kasus SH diserahkan ke bidang pidsus, sebelumnya Kajati Riau telah memindahkan SH di bidang pembinaan Kejati Riau namun dibebastugaskan dari pekerjaan kantor. Hal itu untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan.
Berita Terkait
Gubernur Ansar optimistis ekonomi triwulan II-2024 Kepri tumbuh lebih tinggi
Sabtu, 11 Mei 2024 17:29 Wib
Jampidum Fadil Zumhana meninggal dunia usai dirawat 2 bulan
Sabtu, 11 Mei 2024 14:37 Wib
PPIH Embarkasi Batam terima bantuan 20 kursi roda dari Pemprov Kepri
Sabtu, 11 Mei 2024 13:25 Wib
PPIH: Calon haji Embarkasi Batam dapat biaya hidup dalam mata uang riyal
Sabtu, 11 Mei 2024 12:50 Wib
Riau bangun rumah sakit otak
Sabtu, 11 Mei 2024 6:20 Wib
Gedung Putih sebut Israel masih terima "sebagian besar" kiriman senjata dari AS
Jumat, 10 Mei 2024 11:28 Wib
Ucapan terima kasih kepada Timnas U-23 banjiri akun Instagram Erick Thohir
Jumat, 10 Mei 2024 6:37 Wib
Abdul Ghani Kasuba didakwa terima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar
Kamis, 9 Mei 2024 12:56 Wib
Komentar