DPRD Kepri: Perda Pajak dan Retribusi Daerah mampu tingkatkan PAD

id Pajak daerah,kepri, dprd kepri.gubernur ansar

DPRD Kepri: Perda Pajak dan Retribusi Daerah mampu tingkatkan PAD

Pimpinan DPRD Kepri menyerahkan pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah kepada Gubernur Ansar Ahmad di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Rabu (20/9/2023). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), optimistis pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Khazalik, mengatakan terdapat dua jenis objek pajak baru yang diatur dalam perda itu, yakni pajak alat berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

"Dengan adanya dua objek pajak baru ini, otomatis bisa menambah PAD untuk mendanai program kegiatan dan pembangunan daerah," kata Khazalik dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Rabu

Khazalik menyebut pajak daerah menjadi sumber terbesar PAD Kepri, yang dalam lima tahun terakhir mampu menyumbang pendapatan sebesar 89,4 persen.

Sementara, sisanya sekitar 10,6 persen berasal dari retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan yang sah.

Ia pun menyoroti objek retribusi daerah di Kepri yang belum banyak terpungut. Selain pelayanan pemerintah belum maksimal karena sarana-prasarana belum memadai, juga ada objek retribusi yang diambil pemerintah pusat, seperti labuh jangkar dan pemanfaatan ruang laut.

"Realisasi retribusi di Kepri didominasi dari darat, padahal geografis Kepri 96 persen adalah lautan," ujar Khazalik.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan bahwa pengaturan kembali ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem perpajakan dan retribusi sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari 2022, sebagai pengganti Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut dia, Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masa berlakunya habis 5 Januari 2024. 

"Oleh karena itu, perlu segera disusun dan ditetapkan Perda yang baru sebagai dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Gubernur Ansar.

Ansar juga menekankan bahwa berbagai perubahan yang diamanatkan oleh Undang-Undang HKPD menjadi tantangan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah ke depan. 

Pemerintah daerah diharapkan semakin meningkatkan kinerja pelayanan, di lain sisi juga diharapkan semakin mengoptimalkan kemampuan keuangan daerah melalui upaya optimalisasi pendapatan, terutama PAD.

"Untuk saat ini pendapatan daerah Kepri masih didominasi oleh penerimaan dari pendapatan transfer pusat yakni sebesar 60 persen sementara dari PAD sebesar 40 persen, sehingga PAD perlu digali dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah," ucapnya.

Gubernur Ansar menambahkan bahwa upaya yang perlu dilakukan adalah peningkatan pendapatan objek dan subjek pajak serta retribusi daerah, menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbaharui peraturan-peraturan daerah di bidang pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda hasil persetujuan DPRD Kepri  akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk dilakukan evaluasi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE