Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe minta dibebaskan dari segala dakwaan

id KPK,Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe minta dibebaskan dari segala dakwaan

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe hadir dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan.

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan. Oleh karena itu dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan tersebut Lukas memohon agar aset-asetnya yang disita KPK segera dikembalikan. Lukas memohon agar nama baiknya dipulihkan.

"Saya juga mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda), dan rekening anak saya (Astract Bona T.M Enembe) dapat dibuka blokirnya, aset-aset saya, termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan. Saya mohon agar saya jangan dizolimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," ujar Petrus.

Lukas membantah telah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengatakan pihaknya merupakan Gubernur Papua yang bersih selama mengemban jabatan tersebut.

"Karena memang saya tidak melakukan seperti dituduhkan yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang 'clean and clear'," ujarnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Menurut jaksa, Lukas melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lukas Enembe minta dibebaskan dari segala dakwaan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE