Presiden Jokowi menyetujui pencalonan Wali Kota Gibran di Pilpres 2024

id Gibran Rakabuming Raka ,Presiden Jokowi, Jokowi dan gibran,pilpres, gibran, prabowo

Presiden Jokowi menyetujui pencalonan Wali Kota Gibran di Pilpres 2024

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), AAGN Ari Dwipayana. ANTARA/Yashinta Difa Pramudyani/aa.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyetujui pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 oleh gabungan partai politik.

"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Ari dalam keterangan awal, menginformasikan Gibran selaku Wali Kota mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden untuk dicalonkan dalam Pilpres 2024, sebagaimana ketentuan PKPU No. 19 Tahun 2023.

Kini surat itu telah disetujui. Menurut Ari, persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, partai politik pengusung dan pendukung Prabowo Subianto, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo.

Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang intinya menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan sebagai capres atau cawapres selama pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Presiden Joko Widodo sendiri selaku ayah dari Gibran secara personal telah menyatakan mendoakan dan merestui langkah putranya tersebut jika dicalonkan di Pilpres 2024.

Sementara itu, KPU RI menetapkan pada tanggal 19–25 Oktober sebagai masa pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024. Selanjutnya pada tanggal 13 November 2023, KPU menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024.

Tahapan berikutnya, KPU mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang dijadwalkan berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024, yang dilanjutkan dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden setujui pencalonan Wali Kota Gibran di Pilpres 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE