KPU Kepri fasilitasi tiga APK untuk peserta Pemilu 2024

id KPU Kepri,kepri,pemilu,pilpres,Indrawan Susilo Prabowoadi

KPU Kepri fasilitasi tiga APK untuk peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan pihaknya hanya memfasilitasi tiga buah alat peraga kampanye (APK) untuk peserta Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU dan petunjuk teknis yang berlaku.

Ketiga APK tersebut berupa baliho yang masing-masing memuat 18 partai politik peserta Pemilu 2024, kemudian baliho 14 calon anggota DPD RI Dapil Kepri, serta baliho tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Tiga baliho yang difasilitasi KPU ini dipasang di pusat ibukota saja," kata Indrawan di Tanjungpinang, Kamis.

Selebihnya, kata dia, baik partai politik maupun calon DPD RI pada Pemilu 2024, dipersilakan memasang APK di titik-titik lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pihaknya juga segera menetapkan titik lokasi APK tingkat KPU Provinsi Kepri, yang mengacu pada surat keputusan penetapan di tujuh kabupaten/kota setempat.

"Penetapan titik APK di tingkat KPU kabupaten/kota se-Kepri sudah rampung. Kalau tingkat KPU provinsi, rencananya hari ini baru ditetapkan," ujarnya.

Indarawan turut menambahkan bahwa pemasangan APK dilakukan selama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung,  dimulai pada  28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara untuk pemasangan iklan kampanye di media massa, baik daring, elektronik hingga televisi dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Kami memberi kebebasan kepada partai politik dan para calon legislatif untuk memasang iklan kampanye di media massa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Indrawan.

Indrawan turut mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 agar mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan KPU serta menjaga kondusifitas dan keamanan bersama, sehingga masa kampanye kurang lebih 75 hari itu berlangsung tertib, aman, nyaman dan meriah.

Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang jual komoditas pangan di bawah harga pasar di GPM

TACB Batam gelar sidang penetapan lima cagar budaya baru

Pemkab Natuna survei keinginan warga konversi minyak tanah ke gas



Melalui tahapan kampanye, masyarakat dapat lebih mengetahui sosok calon legislatif maupun presiden dan wakil presiden yang akan dipilih pada tanggal 14 Februari 2024.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE