TACB Batam gelar sidang penetapan lima cagar budaya baru
Batam (ANTARA) - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam, Kepulauan Riau menggelar sidang penetapan lima objek diduga cagar budaya (ODCB) baru di daerah itu.
Ketua TACB Kota Batam Anasrudin Albatamy dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis, mengatakan lima ODCB yang akan menjadi cagar budaya, yakni Masjid Jami Nurul Iman, Cucian Kaki Pauh Janggi atau Kelapa Laut, Tongkat Komando, Keris Selit, dan Sundang.
"Seperti tugas kita terdahulu, kita sudah menetapkan empat cagar budaya. Hari ini, ada lima ODCB yang sudah dilakukan pengkajian," kata dia.
Ia menjelaskan tujuan sidang penetapan tersebut untuk melindungi ODCB sehingga cagar budaya ini bisa dirawat dan dijaga.
"Kami TACB melakukan pengkajian ini untuk kepentingan sejarah Kota Batam. Selanjutnya ada catatan, setelah ditetapkan wali kota bukan hanya ditetapkan menjadi cagar budaya tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, pendidikan, dan sejarah keagamaan," ujar dia.
Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata mengatakan saat ini pihaknya intensif berkomunikasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 4 terkait dengan kebudayaan dan warisan budaya tak benda (WBTB), yang sebelumnya empat cagar budaya yang sudah ditetapkan.
ODCB yang nantinya menjadi cagar budaya ini menjadi tonggak sejarah dan sebagai legitimasi pemerintah yang berperan menjadi perpanjangan tangan untuk memberi rekomendasi dari Kota Batam.
"Tugas kita bersama menjadikan cagar budaya ini ke peringkat provinsi dan nasional," kata dia.
Baca juga:
Pemkab Natuna survei keinginan warga konversi minyak tanah ke gas
DBMSDA Batam sebut perbaikan ruas jalan yang amblas selama satu pekan
Pemkot Tanjungpinang salurkan donasi sebanyak Rp227 juta untuk Palestina
Ketua TACB Kota Batam Anasrudin Albatamy dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis, mengatakan lima ODCB yang akan menjadi cagar budaya, yakni Masjid Jami Nurul Iman, Cucian Kaki Pauh Janggi atau Kelapa Laut, Tongkat Komando, Keris Selit, dan Sundang.
"Seperti tugas kita terdahulu, kita sudah menetapkan empat cagar budaya. Hari ini, ada lima ODCB yang sudah dilakukan pengkajian," kata dia.
Ia menjelaskan tujuan sidang penetapan tersebut untuk melindungi ODCB sehingga cagar budaya ini bisa dirawat dan dijaga.
"Kami TACB melakukan pengkajian ini untuk kepentingan sejarah Kota Batam. Selanjutnya ada catatan, setelah ditetapkan wali kota bukan hanya ditetapkan menjadi cagar budaya tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, pendidikan, dan sejarah keagamaan," ujar dia.
Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata mengatakan saat ini pihaknya intensif berkomunikasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 4 terkait dengan kebudayaan dan warisan budaya tak benda (WBTB), yang sebelumnya empat cagar budaya yang sudah ditetapkan.
ODCB yang nantinya menjadi cagar budaya ini menjadi tonggak sejarah dan sebagai legitimasi pemerintah yang berperan menjadi perpanjangan tangan untuk memberi rekomendasi dari Kota Batam.
"Tugas kita bersama menjadikan cagar budaya ini ke peringkat provinsi dan nasional," kata dia.
Baca juga:
Pemkab Natuna survei keinginan warga konversi minyak tanah ke gas
DBMSDA Batam sebut perbaikan ruas jalan yang amblas selama satu pekan
Pemkot Tanjungpinang salurkan donasi sebanyak Rp227 juta untuk Palestina
Komentar