
Warga Depan Oasis Adukan Penggusuran ke DPRD

Batam (ANTARA News) - Ratusan orang warga penghuni lahan bermasalah di depan Hotel Oasis Sei Jodoh, Senin, mengadu ke DPRD Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, karena pemukiman mereka akan digusur Abdullah Tamin yang menyatakan sebagai pemilik lahan.
Abdullah Tamin tidak hadir dalam pertemuan di gedung wakil rakyat, tetapi suratnya dibacakan anggota Komisi I, Ruslan M Ali Wasyim, yang isinya meminta pada seluruh warga segera meninggalkan lahan tersebut tanpa ganti rugi sebagaimana kesediaan ketika meminta izin tinggal di atas lahan tersebut.
Warga, kepada wakil rakyat, menyampaikan bahwa Abdullah tidak berhak atas 1,5 hektare tanah tersebut, sehingga para penghuni hanya bersedia meninggalkan tempat bila sudah pasti siapa pemilik lahan tersebut.
"Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa tanah tersebut bukan milik Abdulah Tamin. Jadi, ia tidak berhak menggusur pemukiman kami," ucap Ketua Tim Warga Oasis Bersatu, Jesman Hutasoit.
Menurutnya, peninjauan kembali atas keputusan tersebut juga ditolak oleh MA.
"Dalam keputusan PK MA nomor 393/PK/WDS/2011 diputuskan tidak ada hak Abdulah Tamin atas tanah tersebut," lanjut dia.
Ketua RT setempat, Haryanto mengatakan warganya siap digusur bila ada keputusan pasti siapa pemilik lahan tersebut.
"Kami siap digusur kalau pemerintah sudah menetapkan pemilik lahan yang sah berdasarkan keputusan hukum," kata dia.
Lahan seluas 1,5 ha yang hendak digusur, sudah 11 tahun dihuni sekitar 410 kepala keluarga.
Setap bulan mereka ditarik uang sewa oleh Abdulah Tamin sebesar Rp50-100 ribu tiap rumah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam AA Sani mengatakan untuk sementara warga boleh tinggal di pemukiman tersebut sampai ada keputusan hukum tetap.
"Sementara kami menganggap tanah tersebut tidak ada pemiliknya (status quo). Warga boleh tinggal sampai ada ketetapan hukum siapa pemilik lahan," kata dia.
Sani juga menyarankan warga tidak membayar iuran pada Abdulah dan melapori kepolisian bila ada intimidasi dari Abdullah.
Di tempat yang sama, perwakilan Badan Pengusahaan Batam selaku otoritas pengalokasi lahan di Batam menyatakan akan memeriksa untuk memastikan siapa pemilik lahan bersangkutan.
(ANT-L/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
