KPU Natuna rekrut sebanyak 1.642 KPPS untuk Pemilu 2024

id KPPS,kepri,natuna,pemilu 2024,ketua kpu natuna,kelompok penyelenggara pemungutan suara,pilpres 2024

KPU Natuna rekrut sebanyak 1.642 KPPS untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Natuna Kusnaidi (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau bakal merekrut 1.642 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Natuna Kusnaidi saat dihubungi dari Natuna, Jumat menjelaskan rekrutmen KPPS dimulai dari tanggal 11-20 Desember 2023.

Untuk perekrutannya dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan. Oleh karena itu setiap warga yang ingin menjadi anggota KPPS bisa langsung mengunjungi KPPS sesuai dengan domisili.

Ia menyebut perekrutan anggota KPPS diatur pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yang dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian dari calon anggota.

"Tanggal 11 Desember mulai dibuka pendaftarannya," ucap dia.

Bagi warga yang tidak mengerti terkait alur pendaftaran, bisa langsung mendatangi KPPS terdekat.

Ia menjelaskan, persayaratan menjadi anggota KPPS antara lain KTP, sehat jasmasi dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan, surat pernyataan bebas dari pidana dan tidak pernah ikut partai politik minimal lima tahun terakhir.

"Minimal tamatan SMA sederajat dan umurnya minal 17 tahun, maksimal 55 tahun" ujar dia.

Ia menyebut, tugas utama KPPS adalah membantu pelaksanaan pemilu mulai dari pemungutan suara di TPS hingga penghitungan suara.

Adapun besaran gaji untuk anggota KPPS berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1.4 juta.

Ia berharap warga bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Satu TPS akan ditugaskan tujuh orang anggota KPPS," kata dia.

Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga:
Polisi siap amankan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kepri

Kepri bangun lima pelabuhan senilai Rp38 miliar di 2023

KPU Kepri butuh 41.398 petugas KPPS

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE