"P menjalani observasi kejiwaan 14 hari, nanti diserahkan ke penyidik," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto, Ahad.
Hariyanto menuturkan observasi kejiwaan yakni menentukan status kejiwaan orang yang berperkara.
Namun, lanjut dia, bedanya pemeriksaan tidak seperti mengobati orang sakit jiwa lantaran tak memiliki implikasi hukum.
"Secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk observasi dan menentukan status mentalnya," jelasnya.
Nantinya, hasil dari observasi itu dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RS Polri observasi kejiwaan ayah pembunuh anak di Jagakarsa
Komentar