Nawawi Pomolango: Muncul fenomena "flexing" berujung pengungkapan korupsi pada 2023

id KPK ,Hakordia ,Nawawi Pomolango ,Hari anti korupsi sedunia,korupsi,kpk,ketua kpk sementara,jokowi,joko widodo,presiden ri,Nawawi Pomolango

Nawawi Pomolango: Muncul fenomena "flexing" berujung pengungkapan korupsi pada 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berikan sambutan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan pada 2023 muncul fenomena pejabat yang flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial yang berujung pada pengungkapan kasus korupsi.

"Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing, pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK. Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi," kata Nawawi dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Nawawi pun meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan teguran kepada pejabat yang menyampaikan LHKPN yang tidak sesuai fakta.

"Khusus untuk isu ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan surat kuasa dan benar isinya," ujar Nawawi.

Hal itu juga menjadi bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Nawawi menyebut sebagian besar kasus yang ditangani KPK berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya penindakan di KPK.
Pengaduan dari masyarakat pada beberapa kasus menjadi titik tolak dimulainya penyelidikan kasus korupsi dan berujung pada terungkapnya kasus tersebut," tuturnya.

Sepanjang 2023 ada tiga kasus dugaan korupsi yang berawal dari pejabat yang flexing harta di media sosial. Kasus pertama adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang kasusnya kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus selanjutnya adalah dua orang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Yang pertama adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya juga telah ditahan oleh KPK.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menyoroti begitu banyaknya pejabat di Indonesia yang ditangkap dan dipenjara karena tindak pidana korupsi


Baca juga:
BKKBN RI gelar prarekonsiliasi data laporan keuangan dan BMN semester II

210 rumah tangga di Batam dapat sambungan listrik gratis

KSOP Batam siagakan 99 kapal angkutan mudik Natal dan Tahun Baru



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut fenomena flexing berujung pengungkapan korupsi pada 2023

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE