KPU Kepri sebut petugas KPPS tak boleh punya riwayat penyakit bawaan

id KPPS Pemilu,kepri,kpu kepri

KPU Kepri sebut petugas KPPS tak boleh punya riwayat penyakit bawaan

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 tidak boleh memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbid).

"Minimal tidak punya tiga jenis penyakit bawaan, seperti gula darah, asam urat dan kolestrol, yang dibuktikan dengan surat tes kesehatan pada saat mendaftar KPPS," kata Indrawan di Tanjungpinang, Jumat.

Indarawan menyebut faktor kesehatan menjadi salah satu syarat mutlak calon KPPS di Pemilu 2024. Hal itu sebagai bentuk mitigasi risiko agar kejadian petugas KPPS meninggal, akibat kelelahan disertai punya riwayat komorbid pada saat Pemilu 2019 tidak terulang lagi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan pemerintah kabupaten/kota se-Kepri supaya dapat memfasilitasi tes kesehatan KPPS secara cuma-cuma sebagai sebagai bentuk dukungan dalam menyukseskan Pemilu 2024.

"Kita juga sudah instruksikan KPU tingkat kabupaten/kota untuk berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah setempat terkait tes kesehatan KPPS," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi pada penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU RI juga memberikan syarat baru bagi calon KPPS, yakni minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Adapun persyaratan lainnya, ialah mengisi formulir pendaftaran, menunjukkan KTP dan ijazah minimal SMA sederajat, serta tidak pernah terlibat sebagai anggota partai politik.

Kalaupun pernah menjadi anggota partai politik, harus ada surat keterangan dari partai politik bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai, minimal dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Ia menyampaikan masyarakat bisa mendaftar sebagai petugas KPPS di sekretariat PPS, PPK hingga kantor KPU. Pendaftaran sudah dibuka sejak tangga 11 hingga 20 Desember 2023.

"Bagi yang lulus, akan dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau siakba, sehingga databasenya ada," ungkapnya.

Indrawan menambahkan KPPS menjadi ujung tombak KPU pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Mereka bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Kinerja KPPS akan sangat berimbas serta mempengaruhi rekapitulasi suara di tingkat atas, mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU RI.

"Pada Pemilu 2024, kami merekrut 41.398 KPPS untuk mengisi 5.914 TPS di tujuh kabupaten/kota se-Kepri," paparnya.

Dia mengajak seluruh masyarakat, terutama anak muda berusia 17 tahun untuk memberikan sumbangsih bagi negara, khususnya Kepri dengan menjadi KPPS. Ini juga sebagai wujud tanggung jawab warga negara sekaligus ikut menyukseskan Pemilu 2024

Masa kerja KPPS selama satu bulan, terhitung tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Masing-masing KPPS mendapat honor Rp1,2 untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota.

Baca juga:
BPS dan Pemprov Kepri ajak petani milenial untuk ciptakan pertanian modern

Kebutuhan cabai di Kepri per bulan capai 700 ton

Dishub Kepri terima surat edaran soal waspada COVID-19

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE