Natuna (ANTARA) - Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mencopoti alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi, di Natuna, Rabu, mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya menggandeng Satpol PP, polisi, dan pemerintah setempat.
Baca juga:
Sektor jasa dan manufaktur dominasi penyerapan tenaga kerja di Batam
Angka pengangguran di Batam menurun
"Kami bersama pak camat, satpol, TNI, Polri, Kesbangpol, Perizinan mencopoti alat peraga kampanye di zona yang dilarang dan yang di luar zona namun pemilik lahan tidak mengizinkan pemasangan APK di lahan mereka," ucap dia.
Kata dia, APK yang melanggar aturan dicopot dan dibawa ke Kantor Bawaslu Natuna. "Kami buka APK dengan baik agar tidak rusak dan kami simpan dengan baik, kalau ada yang ingin mengambilnya silahkan ke kantor isi form pengambilan APK nanti kami kembalikan," ujar dia.
Baca juga:
Menyiapkan SDM unggul menuju Natuna lebih maju
Pemkab Natuna dorong setiap desa bangun perpustakaan
Selain mencopoti atribut-atribut kampanye itu, mereka juga merapikan APK disetiap zona yang diperbolehkan memasang APK agar terlihat indah. "Supaya enak dilihat mata, jadi kita rapikan," kata dia.
Ia mengungkapkan, pada penertiban tersebut pihaknya masih menjumpai peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK.
Oleh karena itu, pihaknya kembali mengimbau peserta pemilu untuk memasang APK sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. "Titik yang tidak boleh dipasangi APK itu antara lain, rumah ibadah, jembatan dan fasilitas umum," jelas dia.
Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang sambut kedatangan wisnus perdana di bandara RHF
Bandara Tanjungpinang angkut 10.005 penumpang Natal dan Tahun Baru
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan pendataan APK yang dipasang di beberapa titik lainnya guna memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
"Akan ada jilid duanya, kita minta semua Panwascam untuk melakukan pendataan," ujar dia.
Baca juga:
Sandiaga Uno harap Kepri sumbang 25 persen kunjungan wisman 2024
Sandiaga Uno sambut kedatangan wisman perdana 2024 di Bintan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Natuna copoti APK yang langar aturan kampanye
Berita Terkait
Pemkot Batam terima hibah sistem pengendalian lalu lintas Rp17,2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 18:11 Wib
Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta Malaysia lepas nelayan Natuna yang ditahan
Rabu, 8 Mei 2024 16:30 Wib
TNI AU di Natuna Kepri pamerkan alutsista ke pelajar
Rabu, 8 Mei 2024 16:17 Wib
Bandara Hang Nadim Batam siap layani angkutan haji
Rabu, 8 Mei 2024 15:07 Wib
DJP Kepri sita aset wajib pajak Rp2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 14:55 Wib
Pemprov Kepri lakukan rehabilitasi pelabuhan Letung dengan biaya Rp14 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
Kepri beri insentif Rp2 juta kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotmar
Rabu, 8 Mei 2024 12:17 Wib
Jokowi: Pencalonan Kaesang di Pilkada 2024 urusan partai
Rabu, 8 Mei 2024 11:53 Wib
Komentar