Target retribusi sampah Kota Tanjungpinang 2023 hanya tercapai 38 persen

id Retribusi sampah,tanjungpinang, kepri

Target retribusi sampah Kota Tanjungpinang 2023 hanya tercapai 38 persen

Sejumlah pekerja memilah sampah yang dibuang di TPA Ganet, Kota Tanjungpinang, Kepri. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mencatat target retribusi sampah di tahun 2023 hanya tercapai sebesar Rp1,6 miliar atau 38 persen dari target Rp4 miliar.

"Capaian itu memang cukup rendah, mengingat target yang ditetapkan tim anggaran pemerintah daerah untuk tahun 2023 sebesar Rp4 miliar," kata Kepala DLH Tanjungpinang, Riono, Kamis.

Menurut Riono rendahnya capaian itu akibat tingkat kepatuhan masyarakat yang membayar retribusi sampah terbilang rendah, dan belum semua masyarakat yang membayar sehingga hasilnya pun belum maksimal.

Selain itu, kendala lain yang membuat retribusi sampah belum maksimal yaitu keterbatasan petugas juru pungut. Maka itu, ia berharap ada penambahan petugas di tahun ini.

Baca juga: KPU Kota Tanjungpinang tambah personel lipat surat suara

“Kita punya juru pungut sebanyak 14 orang, mereka hanya bisa memungut di 200 rumah, padahal seharusnya 400 rumah,” ungkap Riono.

Ia berharap melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Sampah yang baru disahkan beberapa waktu lalu, dapat meningkatkan kembali partisipasi masyarakat dalam membayarkan retribusi sampah.

Dalam perda tersebut, lanjutnya, sudah diatur dan biaya retribusinya diturunkan. Untuk rumah tinggal dari Rp10 ribu menjadi Rp5 ribu per bulan, kemudian rumah dan toko (ruko) yang awalnya Rp120 ribu, diubah menjadi Rp50 ribu per bulan.

“Melalui perubahan perda yang baru ini kita berharap partisipasi masyarakat lebih meningkat, karena besaran retribusinya sudah sangat prorakyat dibandingkan perda sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga: Bandara Tanjungpinang berangkatkan 230 ribu penumpang pada tahun 2023

Riono menambahkan bahwa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Penerimaan retribusi sampah masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) Tanjungpinang, yang salah satu tujuannya untuk memacu percepatan pembangunan yang bermuara pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca juga:
Destinasi wisata ekstrem jadi potensi baru pikat wisman ke Batam

Polres Natuna gelar latihan pengendalian massa menjelang Pemilu 2024

Bapenda Batam targetkan PAD tahun 2024 capai Rp1,7 triliun

BPBD Natuna fokuskan anggaran tahun 2024 untuk kegiatan mitigasi bencana

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE