Pemkot Tanjungpinang targetkan retribusi sampah Rp4 miliar pada 2025

id DLH Tanjungpinang,retribusi sampah

Pemkot Tanjungpinang targetkan retribusi sampah Rp4 miliar pada 2025

Kepala DLH Kota Tanjungpinang Ahmad Yani. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pendapatan retribusi sampah sebesar Rp4 miliar pada tahun 2025.

"Tahun lalu targetnya juga Rp4 miliar, tetapi realisasinya hanya Rp1,6 miliar, masih jauh dari target," kata Kepala DLH Tanjungpinang Ahmad Yani, Sabtu.

Oleh karena itu, Yani mengimbau kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi sampah, mengingat DLH Tanjungpinang sudah menurunkan tarif pungutan retribusi sampah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda tersebut, katanya, tarif retribusi sampah khusus rumah tangga turun dari Rp10 ribu per bulan jadi Rp5 ribu per bulan.

Sementara untuk sampah-sampah dari pertokoan turun dari Rp120 ribu per bulan, jadi Rp50 ribu per bulan. Penurunan tarif dipicu keluhan masyarakat dalam membayar retribusi sampah.

"Penurunan tarif ini diharapkan makin meningkatkan kesadaran wajib retribusi sampah," ujarnya.

Yani menyebut pihaknya akan memaksimalkan personel juru pungut untuk menagih iuran retribusi sampah kepada wajib retribusi.

Ia menjelaskan retribusi sampah merupakan pelayanan jasa yang disediakan Pemkot Tanjungpinang melalui DLH terkait pengelolaan sampah. Iuran retribusi bersifat tidak wajib, namun dapat dipaksakan secara ekonomi.

Menurutnya seseorang tak punya sanksi apabila tidak membayar retribusi sampah, namun tidak akan dapat pelayanan jasa yang disediakan oleh DLH Tanjungpinang.

"Tetapi, ketika seseorang atau badan usaha dapat pelayanan jasa pengelolaan sampah yang disediakan pemkot, maka wajib bayar retribusi," kata dia.

Ia mencontohkan warga yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) seperti kontainer harus dikenakan uang retribusi, karena sampah dari TPS itu diangkut oleh petugas DLH Tanjungpinang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Otomatis, warga dimaksud tergolong menggunakan layanan jasa pemkot sehingga wajib membayar retribusi sampah. Kecuali sampah diantar langsung ke TPA, maka tidak dikenakan retribusi.

Begitu juga warga yang membuang sampah di pinggir-pinggir jalan menggunakan drum, lalu diangkut petugas DLH, maka ikut dikenakan membayar retribusi sampah.

Termasuk ketika membuang sampah di laut, juga wajib bayar retribusi karena setiap hari DLH Tanjungpinang menyiapkan petugas dan armada untuk mengangkat sampah di laut.

"Demikian pula perumahan, toko, hotel/penginapan hingga perkantoran wajib bayar retribusi sampah," katanya.

Sementara, seorang juru pungut sampah di DLH Tanjungpinang Budi mengatakan tingkat kesadaran masyarakat atau wajib retribusi masih rendah ketika ia menagih iuran retribusi sampah setiap bulannya.

"Alasan warga biasanya faktor ekonomi, kalau toko karena usaha sepi," ucap Budi.

Kendati begitu, Budi tetap bersemangat menagih uang retribusi sampah guna mendorong PAD Pemkot Tanjungpinang, meskipun terkadang harus beradu argumen dengan warga yang enggan membayar retribusi sampah. Belum lagi keluhan warga terkait layanan pengelolaan sampah yang disediakan DLH.

Budi sendiri bertugas memungut retribusi sampah di Jalan Bakar Batu, Jalan Brigjen Katamso, Potong Lembu dan Gudang Minyak.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE