Penyidik KPK segera sidangkan tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32

id KPK,Korupsi,Korupsi Gereja Kingmi Mile 32,Eltinus Omaleng,penyidik kpk,Gereja Kingmi Mile 32,korupsi pembangunan gereja

Penyidik KPK segera sidangkan tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali menerangkan tim jaksa KPK saat ini tengah menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Pembacaan surat dakwaan tim jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panitera Muda (Panmud) Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari ketua majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan," ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut menambahkan dengan pelimpahan berkas tersebut penahanan para terdakwa kini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK pada Jumat (22/9) telah melakukan penahanan terhadap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Empat tersangka tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang pegawai negeri sipil bernama Totok Suharto (TS).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penangkapan terhadap keempat tersangka adalah pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Bupati Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Asep menjelaskan perkara dugaan korupsi tersebut berawal sekitar tahun 2013. Saat itu Eltinus Omaleng yang masih berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ), berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Kemudian pada tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Atas perintah Eltinus Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika Tahun 2014.

Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Kemudian pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dengan Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen.

Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Baca juga:
Menteri Agama takjub dengan Pagoda Sata Sahasra Buddha di Tanjungpinang

Pemkab Natuna salurkan bantuan sembako kepada korban cuaca ekstrem

Nama Kapolres Natuna dicatut guna menipu bendahara PWI Kepri



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK segera sidangkan tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE