Penyidik KPK panggil mantan sekjen Kementan Momon Rusmono terkait kasus SYL

id KPK,Syahrul Yasin Limpo,SYL,Menteri Pertanian,Mentan,kementan,mantan mentan,mantan sekjen Kementan,eks sekjen kementan,Momon Rusmono,kasus dugaan koru

Penyidik KPK panggil mantan sekjen Kementan Momon Rusmono terkait kasus SYL

Arsip - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) 2019-2021 Momon Rusmono sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2019-2021 Momon Rusmono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi lain yang berasal dari unsur pegawai Kementerian Pertanian antara lain ajudan menteri pertanian Panji Harjanto, Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Abdul Hafidh, dan Kepala Biro Umum pada Kementerian Pertanian RI Tahun 2018-2020 Maman Suherman,

Kemudian Kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Isnar Widodo dan Staf Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Ahmad Musyafak.

KPK pada Jumat (13/10/2023), resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019 sampai 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL, papar Alex, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.

KPK pun menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Baca juga:
Dishub Batam rancang bayar parkir dengan sistem barcode

Menteri Agama takjub dengan Pagoda Sata Sahasra Buddha di Tanjungpinang

Pemkab Natuna salurkan bantuan sembako kepada korban cuaca ekstrem



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil eks sekjen Kementan Momon Rusmono terkait kasus SYL

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE