Pungli di Rutan KPK capai Rp6,1 miliar

id KPK,Dewas KPK,Pungli Rutan KPK,sidang kode etik

Pungli di Rutan KPK capai Rp6,1 miliar

Anggota Dewas Pengawas KPK Albertina Ho (tengah) berikan keterangan dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas  KPK Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.

"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina di Jakarta, Senin.

Albertina menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.

"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak," ujarnya.

Pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.

Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.

Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.

Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. meminta 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK untuk ditangkap.
 
"Ditangkap saja ... tangkap saja," ujar Mahfud Md. di sela kunjungannya ke Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, Senin.
 
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar KPK independen. Hal itu untuk mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
 
"Iya kami perjuangkan agar KPK independen. Mungkin namanya seperti diusulkan bisa menjadi badan atau lembaga. Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Kalau dikuatkan, ya, dikuatkan sekalian, dan kami bisa usulkan itu, dan itu sudah ada pada program kami," tuturnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK: Pungli di Rutan KPK capai Rp6,1 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE