Pemkot Batam komitmen percepatan P3DN dalam belanja barang dan jasa

id Kepri,batam ,P3DN,Produk Dalam Negeri

Pemkot Batam komitmen percepatan P3DN dalam belanja barang dan jasa

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid saat membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta lenerapannya dalam pengadaan barang/jasa di Kota Batam (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau berkomitmen melakukan percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk usaha mikro, usaha Kecil dan koperasi dalam belanja barang dan jasa, untuk meningkatkan penggunaan produk dan memberdayakan industri dalam negeri.

“Sesuai instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2022 bimtek ini harus maksimal untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Senin.

Ia mengatakan belanja barang/jasa menjadi penting untuk meningkatkan pelayanan publik yang baik serta untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Menurut dia, percepatan P3DN juga berperan serta meningkatkan usaha mikro, kecil dan koperasi serta memberikan perluasan kesempatan berusaha.

“Seluruh OPD harus dapat memberikan dukungan pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah ini,” ujar dia.

Kata Jefridin, untuk mendorong P3DN, Pemkot Batam telah melakukan berbagai langkah-langkah dalam pengadaan barang/jasa, di antaranya dengan membentuk tim P3DN, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen, preferensi harga diberlakukan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) minimal di atas Rp1 miliar. 

“Secara umum ini bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi, sehingga perekonomian Kota Batam mengalami pertumbuhan yang berkualitas,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta interkoneksi data perencanaan dan realisasi belanja produk dalam negeri.
 
Interkoneksi itu menurut Menperin perlu dilakukan supaya penggunaan produk domestik terus meningkat sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, serta mempermudah proses penilaian penghargaan penggunaan produk dalam negeri ke depan.
 
“Dengan cara ini, penilaian penghargaan penggunaan produk dalam negeri ke depan juga akan jauh lebih mudah,” katanya dalam acara Kick Off Penghargaan P3DN Tahun 2024 di Jakarta.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE