Ormas Gerebek Pengusaha Korea di Tanjungpinang

id aliansi, ormas, kepri, gerebek, pengusaha, korea, selingkuh, tanjungpinang

Ormas Gerebek Pengusaha Korea di Tanjungpinang

Warga Korea, MMR saat diperiksa petugas Imigrasi Tanjungpinang. (kepri.antaranews.com/Henky Mohari)

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sejumlah organisasi masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Kepri menggerebek seorang pengusaha asal Korea dari salah satu kamar hotel di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"Warga Korea itu kami duga berselingkuh dengan istri orang dan telah melanggar izin tinggal keimigrasian," kata koordinator Aliansi Masyarakat Kepri, Andi Cory Fatahuddin usai penggerebekan di Tanjungpinang, Selasa.

Penggerebekan itu dilakukan Aliansi Masyarakat Kepri karena pengusaha Korea yang diketahui bernama MRM itu sedang berduaan dengan seorang perempuan yang diduga pejabat di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.

Andi mengatakan pihaknya gerah terhadap ulah pengusaha itu yang sebelumnya pernah digerebek suami pasangannya bersama beberapa polisi berpakaian preman di hotel yang sama pada awal Agustus 2011.

"Sebelumnya sudah pernah digerebek suaminya dan beberapa polisi saat meraka berduaan di dalam kamar hotel itu, namun perbuatan itu masih dilakukan," katanya.

Usai penggerebekan, pihak Imigrasi Tanjungpinang juga mendatangi hotel dan mengamankan pengusaha tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kami meminta dengan tegas agar warga Korea itu dideportasi ke negaranya karena telah menyalahi izin tinggal dan berselingkuh dengan istri orang," tegas Andi.

Pada saat dibawa dan diperiksa di Imigrasi Tanjungpinang, MRM didampingi pengacaranya Endi Maulidi dan seorang penerjemah.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Hasan Basri kepada wartawan mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran keimigrasian, bukan masalah dugaan perselingkuhan.

"Kalau masalah tindakan pidana atau kriminal itu domain pihak kepolisian, kami hanya menangani masalah keimigrasian," ujar Hasan.

Dari dokumen, MRM tercatat dia sebagai seorang Direktur PT GBI yang diduga Aliansi Masyarakat Kepri sebagai perusahaan fiktif dan mendapatkan izin tinggal hingga 7 September 2011.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang, P Simanjuntak mengatakan, MRM sementara diketahui melanggar wilayah izin tempat kerjanya yang hanya dibenarkan di Kota Batam.

"Sementara hanya itu yang dia langgar dan dia mengaku tidak diberitahu oleh perusahaan tempat dia bekerja kalau tidak boleh juga berusaha di Tanjungpinang," ujarnya.

MRM yang memegang paspor nomor M28859005 itu diduga merupakan salah seorang pemodal perusahaan tambang bauksit di Tanjungpinang.

Di dalam kamar hotel yang digerebek juga ditemukan beberapa kantung sampel batu bauksit yang diambil dari beberapa lahan tambang.

(ANT-HM/A013/Btm1)

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE