Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Kantungi Empat Calon Anggota KPID Kepri

Rabu, 21 September 2011 13:52 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sudah mengantungi empat nama calon anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID setempat.

"Ada empat orang yang memiliki hasil terbaik dalam 'fit and proper test' yang akan kami laporkan ke Gubernur," kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Sukhri Fahrial, Rabu.

Empat orang itu, kata dia, akan dilaporkan ke Gubernur untuk kemudian ditetapkan sebagai anggota komisioner. Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama yang lolos uji kemampuan dan kepatutan.

Ia mengatakan ada tujuh nama yang akan direkomendasikan DPRD kepada Gubernur.

DPRD, kata dia, akan menyerahkan tujuh nama calon anggota KPID kepada Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan sebagai anggota KPID Provinsi Kepri periode 2011-2014.

"Dalam minggu ini akan kami serahkan kepada Gubernur, masih menunggu Ketua DPRD Provinsi Kepri yang lagi ada tugas keluar kota," kata dia.

Sukhri menyatakan bahwa DPRD Provinsi Kepri telah melakukan "fit and proper test" kepada 14 nama calon anggota KPID Provinsi Kepri, di antaranya Aminudin Hadi, Parlindungan, Jamhur Poti, Hos Arie Sibarani, Hendri Kremer, Suyono, Intan, Tiurida Silitonga, Suratno, Azwardi, Buana Februari, Hamdani, Sujayadi Harto dan Erwin Lutfi Lubis.

"'Fit and proper test' kami laksanakan selama tiga hari," kata dia.

Menurut Sukhri, kemampuan ke-14 peserta uji kelayakan memiliki kemampuan setara. Namun, DPRD akhirnya berhasil membuat rangking.

"Rata-rata seluruh calon memiliki kemampuan yang hampir sama. Baik yang baru maupun incumbent," kata dia.

KPI adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

Pembentukan KPID berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi.

KPID memiliki wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

(ANT-YJn/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026