Natuna (ANTARA) -
Sebanyak 63 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menjalani pemeriksaan urine di kantor tersebut, Rabu.
Kasi Intel Kejari Natuna Tulus Yunus Abdi di Natuna, Rabu (3/7), mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
"Pemeriksaan dilakukan ke semua pegawai Kejaksaan Negeri Natuna, terdiri dari jaksa, PNS, staf tata usaha, CPNS, PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), dan PTT (Pegawai Tidak Tetap)," ucap dia.
Ia mengatakan pemeriksaan urine dipantau dan diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring.
Ia menyebut hasil pemeriksaan akan langsung dilaporkan oleh pihaknya ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
"Hasil pemeriksaan urine dari seluruh pegawai negatif atau tidak mengandung senyawa narkotika apapun," ujar dia.
Menurut dia, pemeriksaan urine merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Natuna dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Ia berharap, pegawai di Kejari Natuna tetap memegang komitmen tersebut, agar tidak mencoreng nama baik kejaksaan.
Komentar