Pemangku kepentingan Natuna sinergi cegah terbentuk aliran sesat

id Pakem Natuna,Aliran kepercayaan,pengawasan aliran kepercayaan,Agama,Natuna,Kejaksaan Negeri Natuna

Pemangku kepentingan Natuna sinergi cegah terbentuk aliran sesat

Pertemuan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Pakem) Natuna pada Kamis (17/4/2025) di Kantor Kerjari Natuna, Jalan Pramuka, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Pemangku kepentingan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, bersinergi dalam mencegah terbentuknya aliran sesat atau penyimpangan agama di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Surayadi Sembiring, di Natuna, Kamis, mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, serta sejumlah elemen masyarakat telah membentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Pakem).

Pakem bertugas menjaga ketertiban, ketenteraman umum, dan mencegah munculnya permasalahan terkait aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang, serta menyelesaikan permasalahan apabila hal demikian terjadi.

“Jika melihat kondisi geografis Natuna yang terdiri pulau-pulau, potensi penyimpangan cukup besar. Tidak hanya dalam bentuk aliran kepercayaan, tetapi juga perilaku, baik oleh penduduk lama maupun pendatang,” ujar dia.

Baca juga: Pemkab Natuna tingkatkan kualitas perpustakaan sekolah dan desa

di 2025 Tim Pakem menjadwalkan pertemuan rutin, alokasi dana kegiatan itu berasal dari pemerintah pusat. Pertemuan juga akan dilakukan apabila diperlukan, untuk bertukar informasi dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan aliran atau ajaran keagamaan, yang tengah terjadi.

Pertemuan terbaru digelar pada Kamis pagi di Kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Kecamatan Bunguran Timur. Pada pertemuan perdana 2025 tersebut, Tim Pakem menyamakan persepsi dan saling berbagi informasi. Hasil pertemuan menyatakan hingga saat ini belum ditemukan kepercayaan dan aliran agama yang menyimpang.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Tim Pakem bukan untuk mencari-cari kesalahan umat beragama atau masyarakat yang kemudian langsung diproses secara hukum.

“Kalau sampai terjadi pemidanaan, itu artinya pemerintah daerah tidak berjalan. Penjara adalah upaya terakhir. Ketika ada indikasi penyimpangan, langkah awal kita adalah membina dan meluruskan individu, serta mencegah penyebaran lebih luas,” kata Surayadi.

Ia menambahkan, penyimpangan bisa terjadi karena pengaruh tontonan atau kesalahan dalam memilih guru. Hal ini, lanjutnya, sangat rentan terjadi pada generasi muda, terutama yang merantau ke luar daerah.

“Anak-anak muda sedang giat mencari ilmu. Dalam proses itu, mereka bisa memiliki relasi atau tautan yang kemudian mempengaruhi pola pikir dan membawa ajaran atau pemahaman yang berbeda dari yang selama ini dianut di Natuna, khususnya dalam bidang keagamaan,” ujar dia.

Baca juga: Basarnas Natuna edukasi siswa TK tatacara gunakan alat keselamatan di air

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE