Natuna (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau, menandatangani nota kesepahaman program "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa) dengan 70 kepala desa di daerah itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna Maiman Limbong di Natuna, Selasa, menyebutkan di dalam MoU itu desa sepakat memberikan ruang kepada kejari untuk membimbing kepala/aparat desa menyusun peraturan desa, membuat surat pertanggungjawaban, pelatihan, bimbingan penggunaan dana desa, pendampingan, dan pengamanan pembangunan strategi daerah.
"Ini bentuk program kerja kami, kita akan monitoring dan evaluasi kegiatan di desa," ucapnya.
Tujuan kerja sama, kata dia, untuk mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa, mengingat banyaknya aparat desa yang tersandung kasus akibat kurang berhati-hati dalam mengelola anggaran.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi kepala desa yang bermasalah," ujar Maiman.
Menurutnya, jika keuangan desa terkelola dengan baik, maka pembangunan di desa akan berkembang pesat dan ekonomi masyarakat meningkat.
"Kita harap ini tidak sekadar penandatanganan belaka," harap dia.
Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi mendukung penuh program tersebut.
Menurutnya, program itu perlu dijalankan agar permasalahan di desa bisa diminimalisir.
"Harapan kami sama dengan kejaksaan. Desa bisa melaksanakan pemerintahan dengan baik tidak tersangkut hukum," ucap dia.
Ia menyebut saat ini ada beberapa aparat desa yang bermasalah dengan hukum, hal itu akibat keteledoran dalam pengelolaan keuangan.
Oleh karena itu, ia berpesan agar seluruh aparat memanfaatkan dengan baik penandatanganan itu agar wawasan semakin bertambah dan permasalahan yang sama tidak terulang kembali.
Baca juga:
Pemkab hibahkan dana sebesar Rp16 miliar kepada KPU Natuna
Imigrasi Tanjungpinang terapkan "Si Comel" guna permudah layanan paspor
Bawaslu Batam siapkan 200 personel tertibkan APS
Komentar