
Gubernur Diharap Sahkan UMK Rp1,402 Juta

Batam (ANTARA Kepri) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan berharap Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani mengesahkan revisi upah minimum kota sebesar Rp1,402 juta sesuai dengan kesepakatan dengan pekerja agar tidak terjadi penolakan dan unjuk rasa.
"Kami berharap angka tersebut yang ditetapkan Gubernur agar tidak terjadi gejolak lagi. Tapi kalau lebih tinggi silakan saja, itu hak Gubernur," kata Dahlan di Batam, Rabu.
Menurut Dahlan, usul tersebut telah melalui pembicaraan panjang dan aliansi buruh berjanji tidak akan melakukan unjuk rasa bila angka tersebut yang ditetapkan sebagai upah minimum Kota Batam yang baru.
Dahlan mengatakan, walaupun dalam pembahasan pada Selasa (6/12) di kantor wali kota tidak diikuti oleh perwakilan pengusaha, namun hingga kini tidak ada pengusaha ataupun asosiasi yang menyampaikan keberatan terhadap angka tersebut.
"Kami belum mendapat laporan keberatan atas kesepakatan yang diambil bersama buruh," ucap wali kota.
Wali kota mengatakan, usulan perubahan upah minimum kota yang disepakati bersama aliansi buruh sebesar Rp1,402 juta telah disamapaikan kepada Gubernur pada Rabu siang.
Pada Selasa (6/12), perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Batam meninggalkan rapat revisi UMK yang akhirnya menyepakati angka Rp1,402 juta.
"Kami hadir pada pertemuan semata-mata untuk memastikan ada pertemuan susulan yang dilakukan di tempat ini, dan ternyata memang ada pertemuan," kata juru bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Yanuar Dahlan di Batam sesaat setelah meninggalkan pertemuan.
Tentang pembahasan yang berjalan, kata dia, tidak ada keharusan bagi Apindo untuk mengikuti.
"Pembicaraan yang dilakukan hanya untuk mencari angka yang akan direkomendasikan pada Gubernur, jadi kami tidak memiliki kewenangan mewakili pengusaha," kata dia.
Sebelumnya, Apindo Batam mengusulkan angka Rp1,260 juta sebagai UMK Batam, pemerintah kota mengusulkan Rp1,302 juta yang setara dengan angka kebutuhan hidup layak versi dewan pengupahan kota, sedangkan serikat pekerja bersikukuh pada angka Rp1,760 juta.
Setelah angka Rp1,302 juta diajukan ke provinsi, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menetapkann UMK Batam 2012 sebesar Rp1,310 juta dan ditolak oleh pekerja sehingga ada pembicaraan ulang yang menyepakati Rp1,402 juta untuk diajukan kembali ke dewan pengupahan provinsi dan selanjutnya menjadi bahan Gubernur untuk penetapan UMK Batam.
(pso-292/N002)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
