Ombudsman Kepri minta penyaluran LPG 3 kg sesuai dengan jadwal dan kebutuhan

id Kelangkaan lpg 3 kilogram,Kepri, LPG 3 kg di Kepri, Batam, ombudsman Kepri,Gas lpg,Ombudsman kepri

Ombudsman Kepri minta penyaluran LPG 3 kg sesuai dengan jadwal dan kebutuhan

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta agar PT Pertamina memastikan penyaluran gas LPG 3 kilogram dari agen ke pangkalan dilakukan rutin sesuai jadwal yang ditentukan dan dengan jumlah tabung yang sesuai kebutuhan konsumen.

Selain itu, Pertamina juga disarankan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap agen yang melanggar perjanjian kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Lalu, melakukan kontrol kualitas terhadap kuantitas LPG 3 kilogram yang diedarkan ke masyarakat serta menertibkan pangkalan yang belum/tidak memasang plang," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari di Tanjungpinang, Rabu.

Menurut Ombudsman Kepri melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi telah melakukan pemantauan ke beberapa agen dan pangkalan di Batam, menyusul adanya keluhan masyarakat soal kelangkaan LPG 3 kilogram di pangkalan resmi belakangan ini.

Dikatakan Lagat dua tim dikerahkan turun melakukan pemantauan di wilayah Batam Kota dan Bengkong. Masing-masing melakukan pemantauan terhadap lima sampel pangkalan yang berada di daerah tersebut.

"Jadi kami telah lakukan pemantauan di sosial media, daerah mana yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram ini. Ternyata di Batam Kota dan Bengkong," ujarnya.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, kata Lagat, Ombudsman Kepri menemukan toko-toko klontong menjual LPG 3 kilogram pada kisaran harga Rp25.000 hingga Rp55.000 per tabung, padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp21.000 per tabung.

Kemudian, ditemukan adanya keterlambatan serta pengurangan pengiriman tabung LPG 3 kilogram ke pangkalan.

Ia mencontohkan di Bengkong memang temukan adanya keterlambatan dan pengurangan pengiriman LPG 3 kilogram ke pangkalan dari salah satu agen.

Selain itu, terdapat pangkalan yang tidak melakukan pencatatan penjualan (log book), tidak memiliki timbangan dan tidak melakukan penimbangan saat barang dikirim oleh agen bahkan tidak memiliki plang padahal pangkalan tersebut merupakan pangkalan resmi.

"Kami juga temukan adanya penambahan biaya jasa antar sekitar Rp1.000 hingga Rp5.000 per tabung, tabung yang berisi 7-7,5 kilogram. Serta kami temukan jarak antar pangkalan yang sangat berdekatan," jelasnya.

Berikutnya, Ombudsman Kepri menemukan adanya pangkalan di SPBU yang menjual LPG 3 kilogram melebihi HET sebesar Rp35.000 per tabung tanpa harus menggunakan KTP.

Lagat menambahkan pihaknya telah menyurati Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri secara resmi yang di dalamnya disampaikan soal temuan selama pemantauan di lapangan serta saran tindakan korektif yang dapat dilakukan terkait ketersediaan LPG 3 kilogram di pangkalan.

Baca juga:
Pertamina tambah pasokan LPG 3 kg untuk cukupi kebutuhan di Kota Batam

Pertamina putus hubungan usaha dua pangkalan LPG 3 kg di Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE