Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta agar PT Pertamina memastikan penyaluran gas LPG 3 kilogram dari agen ke pangkalan dilakukan rutin sesuai jadwal yang ditentukan dan dengan jumlah tabung yang sesuai kebutuhan konsumen.
Selain itu, Pertamina juga disarankan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap agen yang melanggar perjanjian kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Lalu, melakukan kontrol kualitas terhadap kuantitas LPG 3 kilogram yang diedarkan ke masyarakat serta menertibkan pangkalan yang belum/tidak memasang plang," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut Ombudsman Kepri melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi telah melakukan pemantauan ke beberapa agen dan pangkalan di Batam, menyusul adanya keluhan masyarakat soal kelangkaan LPG 3 kilogram di pangkalan resmi belakangan ini.
Dikatakan Lagat dua tim dikerahkan turun melakukan pemantauan di wilayah Batam Kota dan Bengkong. Masing-masing melakukan pemantauan terhadap lima sampel pangkalan yang berada di daerah tersebut.
"Jadi kami telah lakukan pemantauan di sosial media, daerah mana yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram ini. Ternyata di Batam Kota dan Bengkong," ujarnya.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, kata Lagat, Ombudsman Kepri menemukan toko-toko klontong menjual LPG 3 kilogram pada kisaran harga Rp25.000 hingga Rp55.000 per tabung, padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp21.000 per tabung.
Kemudian, ditemukan adanya keterlambatan serta pengurangan pengiriman tabung LPG 3 kilogram ke pangkalan.
Ia mencontohkan di Bengkong memang temukan adanya keterlambatan dan pengurangan pengiriman LPG 3 kilogram ke pangkalan dari salah satu agen.
Selain itu, terdapat pangkalan yang tidak melakukan pencatatan penjualan (log book), tidak memiliki timbangan dan tidak melakukan penimbangan saat barang dikirim oleh agen bahkan tidak memiliki plang padahal pangkalan tersebut merupakan pangkalan resmi.
"Kami juga temukan adanya penambahan biaya jasa antar sekitar Rp1.000 hingga Rp5.000 per tabung, tabung yang berisi 7-7,5 kilogram. Serta kami temukan jarak antar pangkalan yang sangat berdekatan," jelasnya.
Berikutnya, Ombudsman Kepri menemukan adanya pangkalan di SPBU yang menjual LPG 3 kilogram melebihi HET sebesar Rp35.000 per tabung tanpa harus menggunakan KTP.
Lagat menambahkan pihaknya telah menyurati Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri secara resmi yang di dalamnya disampaikan soal temuan selama pemantauan di lapangan serta saran tindakan korektif yang dapat dilakukan terkait ketersediaan LPG 3 kilogram di pangkalan.
Baca juga:
Pertamina tambah pasokan LPG 3 kg untuk cukupi kebutuhan di Kota Batam
Pertamina putus hubungan usaha dua pangkalan LPG 3 kg di Batam
Berita Terkait
UPTD PPA Kota Batam gandeng 3 rumah sakit untuk fasilitasi visum korban kekerasan
Kamis, 28 November 2024 14:42 Wib
19 puskesmas di Batam hadirkan inovasi percepat turunkan stunting
Kamis, 28 November 2024 14:10 Wib
UPTD PPA Kota Batam tangani 3 kasus KDRT di tahun 2024
Kamis, 28 November 2024 12:42 Wib
Indonesia dan Singapura latihan SAR kecelakaan penerbangan di Natuna
Kamis, 28 November 2024 11:59 Wib
Wakapolda: Kolaborasi jadi kunci Pilkada kondusif di Kepri
Kamis, 28 November 2024 11:00 Wib
Pemkot Batam pastikan KIA berikan manfaat nyata bagi anak
Kamis, 28 November 2024 10:43 Wib
UPTD PPA beri dukungan nonmateri untuk 15 korban kekerasan
Kamis, 28 November 2024 10:10 Wib
Kapolda Kepri apresiasi peran masyarakat menjaga pilkada kondusif
Kamis, 28 November 2024 9:33 Wib
Komentar