KPU Kota Tanjungpinang tetapkan 191 titik jadi lokasi pemasangan APK

id KPU tanjungpinang

KPU Kota Tanjungpinang tetapkan 191 titik jadi lokasi pemasangan APK

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan 191 lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2014 melalui Surat Keputusan KPU Nomor 177 Tahun 2024.

"Dalam SK tersebut telah ditetapkan 191 lokasi pemasangan APK dan lima titik lokasi untuk pelaksanaan rapat umum," kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal di Tanjungpinang, Sabtu (28/9).

Faizal mengatakan lima lokasi rapat umum itu berada di lapangan Sulaiman Abdullah, Kecamatan Tanjungpinang Barat; lapangan Pamedan, Kecamatan Bukit Bestari; dan lapangan Sepak Bola Tanjung Sebauk, Kecamatan Tanjungpinang Kota

Sedangkan dua lokasi lainnya terletak di tanah kosong seberang SMPN 16 dan lapangan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"SK sudah kami terbitkan dan sampaikan. Titik lokasi sama seperti kampanye pemilu sebelumnya," jelas Faizal.

Faizal menyatakan semua kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon harus dilaporkan ke KPU untuk memastikan ketersediaan pengamanan bagi serta pengawasan dari Bawaslu.

KPU juga akan memfasilitasi pemasangan APK, seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul, yang akan ditempatkan sesuai titik yang telah ditetapkan.

Selain itu, KPU berencana mencetak sekitar 18.000 brosur yang desainnya disiapkan dari masing-masing pasangan calon.

"Dalam hal pencetakan APK, kami akan memfasilitasi sesuai dengan kemampuan KPU,” ucap Faizal.

Masa pilkada 2024 telah dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Sejauh ini KPU belum menerima laporan jadwal kampanye dua pasangan calon, yaitu Lis Darmansyah-Raja Ariza dan Rahma-Rizha Hafiz.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE