Pemkab Natuna beri sanksi tegas ke ASN yang tak netral pada Pilkada

id Pilkada,Natuna,netralitas ASN,Pjs Bupati Natuna,kepri,asn,pemkab natuna,kantor bupati natuna,Pilkada 2024

Pemkab Natuna beri sanksi tegas ke ASN yang tak netral pada Pilkada

ASN Pemkab Natuna saat mengikuti apel Senin di Kantor Bupati Natuna pada Senin (30/9/2024). (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau akan beri sanksi tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) tak netral pada Pilkada 2024.

Pjs Bupati Natuna Rika Azmi di Natuna, Senin, menjelaskan ASN yang terbukti tidak netral akan diberikan sanksi moral dan hukuman disiplin sedang hingga berat. Sanksi moral kata dia, berupa pernyataan secara terbuka yang menyatakan bahwa ASN mengakui kesalahan dan meminta maaf karena telah melanggar kode etik.

Untuk sanksi disiplin sedang antara lain penundaan kenaikan gaji ASN secara berkala selama kurun waktu satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih endah selama satu tahun. Sedangkan sanksi disiplin berat antara lain, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN.

"Saya berkomitmen bahwa saya akan menjalankan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Bawaslu, KPU, BKN, terkait Netralitas ASN," ucap dia.

Netral kata Rika, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon baik secara langsung maupun tidak langsung, ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dan mengorganisir acara-acara kampanye, serta ASN harus memastikan sumber daya dan fasilitas tidak digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon atau partai politik peserta Pilkada,

"Kita harap ASN mematuhi aturan yang berlaku," ujar dia.

Ia menambahkan Pemkab Natuna siap menyukseskan Pilkada 2024,oleh karenanya kpu dan bawaslu diminta untuk terus berkoordinasi apabila membutuhkan bantuan.

"Kita menyiapkan Kapal Indra Perkasa untuk mendukung pendistribusian logistik pilkada," ucap dia.

Baca juga: Bawaslu Batam putuskan dua laporan netralitas ASN tidak langgar UU

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE