Bakesbangpol Natuna Kepri sosialisasikan tata kelola pendirian rumah ibadah

id FKUB,Forum Kerukunan Umat Beragama ,Bakesbangpol,Natuna,Pulau Midai,Forum Kerukunan Umat Beragama,kesbangpol

Bakesbangpol Natuna Kepri sosialisasikan tata kelola pendirian rumah ibadah

Foto bersama usai sosialisasi. ANTARA/HO-Pemkab Natuna

Natuna (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menyosialisasikan pembinaan dan tata kelola pendirian rumah ibadah kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kecamatan Midai.
 
Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama Bakesbangpol Natuna Toni Yulifandri dikonfirmasi dari Natuna, Rabu, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu pagi di Kantor Camat setempat bertujuan menjalin silaturahmi dan memaparkan tugas dan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Natuna.
 
"Tujuan kami datang ke sini untuk menambah poin penting FKUB, agar nanti semua memahami dan semua pada akhirnya bisa menjaga kerukunan umat beragama," ucap dia.
 
Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama Bakesbangpol Natuna Toni Yulifandri (tengah). ANTARA/HO-Pemkab Natuna
 
FKUB, kata dia, sebagai mediator dan penyelaras serta memfasilitasi masyarakat dalam hal keberagaman agama, baik setingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
 
"Secara singkat bahwa FKUB ini adalah amanat dari peraturan pemerintah, peraturan bersama dari dua menteri yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama," ujar dia.
 
Ia menambahkan FKUB juga berfungsi sebagai pembangkit dan pemelihara kerukunan umat beragama.
 
Ia berharap apabila ada permasalahan antara umat beragama di selesaikan sesuai dengan jenjang.
 
Ketua FKUB Natuna, Umar. (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)
 
"Sampai saat ini, kami dengar memang tidak ada perselisihan baik itu internal agama maupun antar umat beragama dan semoga kondisi ini bisa terus berjalan dengan baik, jika ada persoalan yang muncul terkait dengan kerukunan," ucap dia.

Dia minta agar pihak kecamatan dulu yang menyelesaikan, kalau tidak juga selesai, nanti baru dari pihak kabupaten yang akan turun untuk membantu menyelesaikan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE