Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kepulauan Riau (Kepri) Rohina menekankan bahaya pernikahan dini bagi ibu dan anak hingga memicu pada kasus kematian.
Rohina menyampaikan dari hasil penelitian kesehatan, usia ideal pernikahan untuk perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.
"Ketika anak perempuan menikah di bawah 21 tahun, alat reproduksinya belum siap untuk hamil dan melahirkan anak, sehingga risiko pertama pernikahan dini ialah terjadi kematian ibu dan anak," kata Rohina di Tanjungpinang, Senin.
Dampak lainnya akibat pernikahan dini, kata dia, adalah perempuan yang hamil di usia muda rentan mengalami tulang keropos dan cenderung menjadi bongkok pada usia tua.
Kemudian, ada risiko kanker serviks yang bisa dialami perempuan ketika menikah di usia muda. Kanker di mulut rahim ini cukup tinggi terjadi di Indonesia, salah satunya akibat pernikahan dini.
"Ini disebabkan organ reproduksi belum siap ketika melakukan hubungan suami istri dan melahirkan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Rohina, pernikahan dini juga dapat memicu stunting atau tubuh pendek pada anak setelah kelahiran. Hal ini disebabkan perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang serta belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.
"Organ reproduksinya juga belum matang, sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran," ujar Rohina.
Ia menambahkan guna menekan angka pernikahan usia dini di Kepri, BKKBN membentuk forum generasi berencana (Genre) untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada kaum remaja agar menjadi generasi yang punya perencanaan kehidupan yang matang.
Forum Genre berkunjung ke sekolah-sekolah hingga masyarakat sebagai motor penggerak anak-anak muda agar menjauhi pernikahan dini, narkoba dan seks bebas. Upaya itu diklaim cukup berhasil dalam menekan angka pernikahan dini di wilayah Kepri.
"Melalui Forum Genre, kami menularkan kepada para remaja bagaimana menyiapkan masa pernikahan perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki 25 tahun," ungkap Rohina.
Sementara itu, berdasarkan data di Pengadilan Negeri Tanjungpinang mencatat pada Oktober 2024, terdapat 59 anak bawah umur telah mengajukan permohonan nikah yang sebagian besar ialah anak perempuan.
Komentar