Warga Natuna diminta lapor bila tahu tindak kekerasan

id DP3AP2KB,perlindungan perempuan dan anak,konselor hukum,uptd ppa,lapor,Pemkab Natuna

Warga Natuna diminta lapor bila tahu tindak kekerasan

Kantor UPTD PPA DP3AP2KB Kabupaten Natuna di Kecamatan Bunguran Timur. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau meminta warga di wilayah itu melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) apabila melihat, mengetahui maupun menjadi korban kekerasan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Yuli Ramadhanita dikonfirmasi dari Natuna, Sabtu mengatakan UPTD PPA dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mendapatkan kekerasan serta diskriminasi lainnya.

"Lapor, jika tidak melapor kami tidak bisa memberikan pelayanan, siapapun bisa melapor, misalnya tetangga," ucap dia.

Ia menjelaskan, kekerasan serta diskriminasi kepada perempuan dan anak tidak boleh dibiarkan, sebab akan merusak mental korban. Apabila mental rusak kata dia, korban sulit untuk menjalankan fungsinya dengan baik, yang pada akhirnya akan berdampak buruk pada kehidupannya.

"Gunakan lembaga yang sudah buat oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah," ujar dia.

Ia menjelaskan apabila dilaporkan maka pihaknya akan menurunkan tim untuk menanganinya. Tim nantinya akan mendalami permasalahan atau laporan dan kemudian dikawal hingga selesai.

"Untuk penelantaran kami akan lakukan mediasi terlebih dahulu dan mediasi dilakukan oleh mediator yang telah bersertifikat," ucap dia.

Ia menambahkan baru-baru ini dirinya baru menyelesaikan kasus penelantaran dan kasus tersebut sudah selesai secara damai.

"Saya baru selesai menangani kasus telat memberikan nafkah, kita mediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik," ucap dia

Terpisah Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Kabupaten Natuna Melda Irawati mengatakan sejak Januari-Oktober 2024 total kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Natuna sebanyak 57 kasus, meliputi 50 kasus anak dan tujuh kasus perempuan.

Ia menerangkan setiap kasus yang dilaporkan akan mereka proses dan berikan pendampingan, baik pendampingan hukum hingga konseling.

"Kita sudah memiliki konselor hukum dan psikolog untuk memberikan pendampingan," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE