Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD Karimun menuding Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, telah menyalahgunakan wewenang karena menggunakan tiga pos mata anggaran APBD Karimun 2012 tidak sesuai peruntukannya.
"Akumulasi dana dari tiga pos anggaran APBD Karimun Tahun Anggaran 2012 lebih kurang Rp950 juta. Dana tersebut digunakan untuk mendatangkan sejumlah artis dari Jakarta," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Meral, Minggu.
Menurutnya, tidak mungkin Badan Anggaran DPRD Karimun mengesahkan anggaran untuk mendatangkan artis.
"Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu, karena penyalahgunaan wewenang dalam pengunaan anggaran jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi," ujarnya.
Jamaluddin menuturkan berdasarkan informasi yang diperolehnya ketiga mata anggaran itu digunakan untuk mendatangkan artis Ayu Tinting, Mega KDI dan Irfan KDI pada akhir April dan D'Bagindas pada awal Mei 2012 untuk konser di Panggung Rakyat Puteri Kemuning Tanjung Balai Karimun.
"Adalah anggaran yang berasal dari Malam Gelar Budaya, Festival Dangdut dan Gebyar Musik. Sebab itu, saya menuding penggunaan anggaran tidak sesuai nomenklatur. Penggunaan anggaran tidak sesuai nomenklatur adalah penyimpangan, penyimpangan penggunaan anggaran tentunya memiliki konsekuensi akan berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Permintaan yang sama juga diucapkan oleh Wakil Ketua Komisi A, Zulfikar, bahwa wajib hukumnya penggunaan anggaran di Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparsenibud) ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Tidak hanya penggunaan anggaran tidak sesuai nomenklatur saja yang bisa dibidik oleh aparat penegak hukum, tapi juga aturan yang digunakan pun dapat disidik, bukankah pengunaan anggaran belanja langsung harus mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," katanya.
Dia menuturkan berdasarkan total nominal masing-masing anggaran yang digunakan proses pengunaannya harus melalui lelang.
"Apakah dana itu sudah digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Dia juga menyebutkan baru-baru ini pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun telah memeriksa Kepala Disparsenibud Karimun, Syuryaminsyah terkait penggunaan anggaran tersebut.
"Terlepas apakah pemanggilan itu masih baru sebatas klarifikasi, pengumpulan bahan dan keterangan atau lain sebagainya, sebaiknya kita tunggu hasil tindak lanjutnya. Mudah-mudahan hukum bisa ditegakkan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah No 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2012, Dinas Pariwisata Seni dan Budaya mendapat alokasi dana Rp11.533.834.000, untuk belanja tidak langsung Rp2.671.719.000 dan belanja langsung Rp8.862.115.000.
Belanja langsung digunakan untuk mendanai sejumlah program kegiatan diantaranya, untuk kegiatan Malam Gelar Budaya, kode rekening 2.04.2.04.01.15.56 mendapat anggaran sebesar Rp250 juta, sumber dana berasal dari bagi hasil, lokasi kegiatan di Kabupaten Karimun, keluaran dari pelaksanaan program yang memiliki target satu kegiatan itu adalah, terlaksananya malam gelar budaya di Kabupaten Karimun.
Kemudian untuk kegiatan Festival Dangdut kode rekening 2.04.2.04.01.15.53 mendapat anggaran Rp200 juta, sumber dana berasal dari dana bagi hasil, lokasi kegiatan di Kabupaten Karimun, pada perda itu tidak menyebutkan apa yang menjadi keluaran dan target dari kegiatan tersebut.
Selanjutnya untuk kegiatan Gebyar Musik, kode rekening 2.04.2.04.01.15.52 dianggarkan Rp500 juta, sumber dana dari dana bagi hasil lokasi kegiatan di Kabupaten Karimun, keluaran dari pelaksanaan program itu adalah terlaksananya kegiatan gebyar musik 2012 Dispasenibud Kabupaten Karimun, target 1 kegiatan.
Disparsenibud mengundang Ayu Ting Ting, Mega KDI dan Irfan KDI untuk berpentas di Panggung Rakyat Puteri Kemuning Tanjung Balai Karimun pada Jumat-Sabtu (27-28/4).
Total biaya yang dihabiskan untuk mengundang Ayu Ting Ting mencapai Rp100 juta.
Kemudian Disparsenibud juga mengundang grup band D'Bagindas untuk tampil di panggung yang sama dengan menghabiskan anggaran Rp350 juta pada 5 Mei 2012.
"Tujuan kami mengundang Ayu Ting Ting, D'Bagindas maupun artis lain adalah untuk mendorong kreativitas generasi muda di bidang seni musik. Selain itu juga untuk memeriahkan peringatan Hari Kartini dan Hari Pendidikan Nasional," kata Kepala Disparsenibud Karimun Syuryaminsyah.
Anggaran untuk menghadirkan artis-artis ibu kota itu sudah dialokasikan dalam APBD, kata dia.
Diperiksa
Sebelumnya berdasarkan pengamatan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa sore (8/5), Kepala Kepala Disparsenibud, Syuryaminsah diperiksa Seksi Intelijen.
Ia datang menggunakan kendaraan dinas Taruna BP 1069 K warna biru beserta sopirnya Jeff.
Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jeff membenarkan bahwa Syuryaminsah sedang dimintai keterangan sejak siang oleh Bagian Intelijen Kejari TBK.
Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Supratman Khalik, yang ditemui di kantornya, membenarkan pemeriksaan tersebut tetapi dia tidak mau merinci hasil pemeriksaan.
Sebelumnya pemeriksaan Disparsenibud banyak mendapat sorotan dari sejumlah elemen terkait digunakannya APBD Karimun untuk mendatangkan sejumlah artis, pengunaan anggaran untuk mendanai kegiatan tersebut dianggap sebagai pemborosan dan sekaligus diduga pengunaan anggaran tersebut tidak sesuai nomenklatur. (KR-HAM/A013)
Editor: Rusdianto
Komentar