Logo Header Antaranews Kepri

Komisi A Pesimistis Peningkatan Mutu Pendidikan

Minggu, 3 Juni 2012 23:05 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin menyatakan pesimistis mutu pendidikan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dapat ditingkatkan karena sebagian besar alokasi anggaran di Dinas Pendidikan terserap untuk belanja rutin pegawai.

"Sebagian besar dana setiap tahun untuk belanja rutin pegawai yang kami ragukan kebenarannya. Hanya sebagian kecil yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, " ucap Jamaludin yang komisinya membidangi pendidikan, di Meral, Karimun, Minggu.

Di Karimun penggunaan dana rutin sangat pun rawan dimanipulasi dan dikorup, sehingga omong kosong mutu pendidikan dapat ditingkatkan, katanya.

Meski beberapa kali pernah mendapat sorotan dari aparat penegak hukum, namun kasus penyalahgunbaan anggaran hampir tidak pernah ditingkatkan ke tahap penyidikan apalagi menyeret pelakunya ke hadapan hukum.

Akibatnya, lanjut Jamaluddin, masalah yang sama selalu terulang.

Sebagai salah satu contoh, kasus honorer di dinas terkait sudah lama mendapat sorotan dari banyak pihak karena keberadaannya tidak didukung dengan data yang valid.

Aparat penegak hukum pun sejak beberapa waktu lalu sudah berusaha menghimpun data dan keterangan terkait permasalahan itu, namun hasilnya sampai saat ini tidak pernah diketahui.

"Jumlah honorer di Dinas Pendidikan mencapai 2.976 orang. Seharusnya keberadaannya didukung dengan data yang akurat dan terperinci mulai dari SK perekrutan, jabatan dan penempatannya. Akibat tidak ada data pendukung yang kongkret dari dinas terkait setiap tahun anggaran belanja yang digunakan untuk membayar honor mereka, kami ragukan kebenarannya," jelasnya.

Undur Diri

Dia menuturkan kecurigaan tentang indikasi penyalahgunaan dana rutin belanja pegawai di dinas itu semakin kuat setelah mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat tiga orang guru honor insentif daerah di SMA Negeri 2, Dusun Nyiur, Desa Keban, Kecamatan Moro serentak akan mengundurkan diri

"Alasan mereka, tidak ada peningkatan kesejahteraan sejak 2010 sampai saat ini. Kami melihat permasalahan itu satu sisi akibat indikasi penyimpangan penggunaan dana rutin, di sisi lainnya pengunduran diri tiga orang guru itu secara tidak langsung jelas berdampak buruk bagi upaya peningkatan mutu pendidikan di Karimun," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sekolah itu memiliki murid sebanyak 127 siswa dengan tujuh orang pengajar, dengan rincian satu orang pengajar berstatus sebagai PNS, tiga orang berstatus sebagai guru tidak tetap yang direkrut oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan tiga lainnya berstatus sebagai guru honor insentif daerah.

"Dengan masa pengabdian yang hampir sama perbandingan nominal honor yang guru tidak tetap dengan guru honor insentif daerah sangat mencolok. Untuk guru tidak tetap mendapat honor dari pemerintah provinsi setiap bulan sebesar Rp1,5 juta per orang, sedangkan guru honor insentif daerah hanya menerima dana sebesar Rp750 ribu per bulan," paparnya.

Setelah mendapat informasi rencana pengunduran diri tiga guru insentif daerah tersebut, dirinya berusaha merunut alokasi anggaran untuk urusan wajib di sekolah tersebut tahun 2012.

"Hasilnya kami mencurigai ada sejumlah anggaran yang dailokasikan untuk mendanai urusan wajib pendidikan di sekolah itu digunakan untuk membayar gaji tiga orang honorer fiktif, karena di sana hanya ada tiga orang honorer intensif daerah. Itu baru pada satu sekolah yang kami temukan," katanya.

Untuk menindaklanjuti temuan itu, dalam waktu dekat pihaknya akan rapat dengar pendapat dengan pihak sekolah dan dinas terkait.

"Bila dalam rapat itu kami temukan bukti kuat bahwa memang ada sebagian dana yang dikucurkan untuk membayar gaji honor fiktif, maka kembali kami akan meminta pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah No 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2012, Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun mendapat alokasi dana sebesar 26 persen dari total APBD Karimun, sebagaimana yang tertera pada kode rekening 1.01.1.01.00.00.5 sebesar Rp226.612.805.075.

Perinciannya, sebanyak Rp174.281.649.500 kode rekening 1.01.1.01.00.00.5.1 digunakan untuk untuk belanja pegawai atau tidak langsung nonkegiatan, sisanya sekitar Rp52.331.156.375 kode rekening 1.01.1.01.00.00.5.1.2 dialokasikan untuk belanja langsung atau belanja kegiatan.

Dari total dana tersebut sebesar Rp134.730.000 kode rekening 1.01.101.01.19.5 dikucurkan untuk mendanai urusan wajib pendidikan di SMA Negeri 2 Moro.

Rinciannya kode rekening 1.01.101.01.19.5.2.1 sekitar Rp63 juta digunakan untuk belanja rutin pegawai. Dari total dana tersebut sekitar Rp4,5 juta kode rekening 1.01.101.01.19.5.2.1.05 digunakan untuk membayar honorarium pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), asumsi honor PPTK sebesar Rp375 ribu per bulan dikalikan 12 bulan (satu tahun) jumlahnya Rp4,5 juta.

Sebesar Rp58,5 juta kode rekening 1.01.101.01.19.5.2.1.09 dibayarkan untuk honorarium pegawai/pegawai tetap/tidak tetap, dengan rincian honorarium pegawai tetap/tidak tetap insentif sebanyak enam orang guru, 6 dikali 13 bulan (dalam satu tahun) jumlahnya 78, selanjutnya 78 dikalikan @ Rp750 ribu perbulan untuk seorang honorer hasilnya Rp58,5 juta.

Kemudian sekitar Rp71.730.000 dana lainnya, kode rekening 1.01.101.01.19.5.2.2 digunakan untuk belanja barang dan jasa di sekolah itu. (KR-HAM/A013)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026