BC Batam tindak pelanggaran kepabeanan modus joki IMEI

id joki imei, bea cukai batam, pelanggaran kepabeanan, kota batam, kepulauan riau

BC Batam tindak pelanggaran kepabeanan modus joki IMEI

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia (ketiga dari kanan) menyampaikan rilis ungkap kasus penyeludupan di Kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kantor Utama Bea Cukai Batam menindak pelanggaran kepabeanan berupa penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Indentity (IMEI) pada perangkat ponsel yang dilakukan dengan modus menggunakan joki.

“Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat ponsel,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia dalam keterangannya di Batam, Jumat.

Dia menjelaskan penindakan ini berlangsung di dua lokasi berbeda. Pertama di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay pada Senin (27/1) dan Pelabuhan Ferry Batam Centre Selasa (28/1).

Baca juga: DPRD Kepri minta perusahaan bertanggung jawab atas insiden buaya lepas

Dari kedua penindakan ini, kata dia, Bea Cukai Batam mengamankan 42 unit ponsel iPhone.

Kronologi penindakan pertama pada Senin (27/1) di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay terhadap penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia.

“Dalam penindakan ini petugas Bea Cukai mengamankan 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh 10 orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI,” ujarnya.

Sehari setelahnya, Selasa (28/1), Bea Cukai Batam kembali mengungkap kasus perjokian IMEI dengan modus sama di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.

Dia menyebut petugas mengamankan 20 unit ponsel iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua orang pengendali.

Baca juga: Sabtu, cuaca Kepri umumnya berawan dan berpotensi hujan lokal

“Pengendali ini berperan dalam mengoordinasikan kegiatan (perjokian IMEI) tersebut,” kata Evi.

Dalam praktik perjokian IMEI itu, kata Evi, para joki IMEI direkrut melalui grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri.

Selain itu, beberapa para joki itu ada yang direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat menuju Batam.

“Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI,” paparnya.

Evi tidak merinci berapa nilai uang yang dijanjikan kepada joki IMEI tersebut.

Setibanya di Batam, lanjut Evi, para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelah itu, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri.

“Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan,” katanya.

Baca juga: DPRD Kepri tinjau penangkaran buaya di Pulau Bulan

Dia melanjutkan, setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah teregister dikembalikan kepada pengendali, kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.

Dengan adanya penindakan ini, lanjut Evi, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Selain itu, Bea Cukai Batam mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir perangkat yang telah teregistrasi oleh para joki tersebut.

Evi menambahkan, penindakan joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai Batam dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran (ponsel) yang menimbulkan konsekuensi hukum.

“Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional,” ujar Evi.

Baca juga:
DPRD Kepri tinjau penangkaran buaya di Pulau Bulan

Imigrasi Batam: 38.648 orang melintasi pintu masuk internasional


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai tindak pelanggaran kepabeanan modus joki IMEI

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE