Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang jadwal pembelajaran khusus selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
SE Nomor B/420/5/5.3.03/2025 tersebut ditandatangani Kepala Disdik Pemkot Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari per 6 Februari 2025.
"Surat ini ditujukan kepada Kepala/Pengelola PAUD, PNF/Kesetaraan, serta SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta di Tanjungpinang," kata Teguh di Tanjungpinang, Sabtu.
Teguh menyebut penyesuaian jadwal pembelajaran selama Ramadhan 2025 mengacu pada SE bersama dari tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, lalu Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama, yang mengatur pola pembelajaran selama Ramadhan serta penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan.
Selama bulan Ramadhan, kata dia, terdapat perubahan jadwal pembelajaran bagi siswa jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, serta pendidikan nonformal.
Menurutnya pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan sekitar dengan pengawasan orangtua dan masyarakat.
Baca juga: Polres Anambas hentikan perkara penganiayaan melalui keadilan restoratif
Sementara, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, siswa jenjang SD, SMP, dan pendidikan nonformal kembali menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Untuk siswa PAUD, kegiatan belajar di sekolah berlangsung lebih singkat, dari 6 hingga 12 Maret 2025," ungkap Teguh.
Lanjutnya menyampaikan sekolah juga mengadakan kegiatan keagamaan, seperti pesantren Ramadhan dan tadarus Al-Qur’an, yang dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Setelah itu, siswa melanjutkan pelajaran dengan durasi 25 menit per mata pelajaran. Kegiatan belajar diakhiri dengan salat Zuhur berjamaah. Khusus hari Jumat, pembelajaran berlangsung hingga pukul 11.00 WIB.
Ia turut menyampaikan selama Ramadhan, mata pelajaran olahraga dan praktik fisik ditiadakan. Siswa Muslim diimbau mengenakan baju kurung atau pakaian Muslim, sedangkan siswa non-Muslim dapat menyesuaikan.
Baca juga: BBKSDA Batam: Jaga kebersihan lingkungan untuk cegah monyet liar datang
Lanjut Teguh menjelaskan bahwa libur bersama bagi seluruh satuan pendidikan ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Khusus jenjang PAUD, libur Ramadhan dan Idul Fitri berlangsung lebih awal, yaitu mulai 13 Maret hingga 8 April 2025.
"Setelah libur Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 9 April 2025," demikian Teguh.
Komentar