Natuna (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebesar Rp287.290.000 dari Pemerintah Pusat.
Kepala UPTD PPA Natuna Melda Irawati di Natuna, Rabu, mengungkapkan bahwa anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk mendukung berbagai layanan perlindungan perempuan dan anak di UPTD.
Adapun layanan disediakan mencakup pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan bagi korban.
Ia menambahkan bahwa UPTD PPA tidak terdampak oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD).
"Alhamdulillah, kami tetap mendapatkan DAK nonfisik dari kementerian sekitar Rp200 juta," ucap dia.
Menurut Melda, anggaran DAK nonfisik ini dapat dimanfaatkan secara optimal karena diperuntukkan khusus untuk layanan perlindungan perempuan dan anak. Selain DAK nonfisik, UPTD PPA juga memperoleh anggaran dari APBD Kabupaten Natuna yang digunakan untuk operasional kantor.
"APBD lebih difokuskan pada kebutuhan rutin, seperti pembayaran listrik, air, dan operasional lainnya," ujar dia.
Melda merinci bahwa DAK nonfisik juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar korban yang ditampung di rumah aman atau selter milik Pemerintah Kabupaten Natuna.
"Anggaran ini mencakup biaya makan, minum, pakaian, serta kebutuhan pribadi lainnya bagi korban," ucap dia.
Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan dapat datang langsung ke kantor UPTD PPA Natuna di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur. Pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui nomor telepon seluler 081266989510.
"Sejak 2022 hingga saat ini kami terus menerima DAK nonfisik untuk mendukung layanan perlindungan perempuan dan anak," ujar dia.
Baca juga: Dispantan: Kenaikan harga bahan pokok dipengaruhi faktor cuaca
Komentar