Pemkab Natuna bersiap cabut status kejadian luar biasa DBD di Midai

id KLB DBD Midai,Kejadian Luar Biasa,Demam Berdarah ,dengue

Pemkab Natuna bersiap cabut status kejadian luar biasa DBD di Midai

Petugas saat melakukan pengasapan di Midai (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, bersiap mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kecamatan Midai, menyusul penurunan jumlah kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna Wan Iswandi di Natuna, Jumat, mengatakan bahwa sudah dua pekan terakhir wilayah tersebut nihil kasus DBD.

"Kami tengah mengusulkan pencabutan status KLB, dan sudah kami bahas dengan Kementerian Kesehatan yang menangani wabah," ujarnya.

Meski status KLB dicabut, wilayah Midai tetap akan dipantau selama dua bulan guna memastikan masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta mencegah perkembangbiakan nyamuk. PHBS yang dimaksud meliputi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan tubuh.

Baca juga: BP Batam pertegas aturan lahan bagi investor yang baru bayar UWTO 10 persen

"Salah satu penyebab terjadinya DBD adalah perilaku masyarakat yang kurang menjaga kebersihan, sehingga nyamuk mendapatkan tempat berkembang biak," ucap dia.

Dinkes mencatat sejak ditetapkannya KLB hingga saat ini, total kasus DBD di Midai mencapai 25 kasus, baik yang terduga (suspek) maupun yang telah dikonfirmasi sebagai pasien DBD.

"KLB kami tetapkan pada minggu keenam 2025 dengan jumlah 12 kasus. Pada minggu ketujuh turun menjadi 10 kasus, kemudian minggu kedelapan tersisa 3 kasus, dan pada minggu kesembilan, serta kesepuluh sudah nihil. Dari jumlah ini ada satu yang meninggal dunia," ucap dia.

Baca juga: Amsakar akan evaluasi lahan tidur guna mempercepat pembangunan

Ia menambahkan kejadian serupa dapat dicegah dengan menerapkan PHBS secara konsisten serta melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui metode 3M, yaitu menguras dan membersihkan tempat penampungan air secara rutin minimal seminggu sekali, menutup tempat penyimpanan air agar nyamuk tidak berkembang biak dan mendaur ulang atau memanfaatkan kembali barang-barang bekas yang dapat menampung air hujan.

"Kami berharap peristiwa serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang," ujar dia.

Baca juga:
Amsakar: PKK bisa berperan sukseskan program MBG

Kapolda Kepri: Tak ada biaya dalam rekrutmen anggota Polri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE