
DPRD Karimun Dalami Anggaran DED Bandara Bati

Karimun (ANTARA Kepri) - Badan Anggaran DPRD Karimun akan mendalami alokasi anggaran paket pekerjaan penyusunan "detailed engineering design" (DED) sisi darat Bandar Udara Sei Bati, di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan.
"Butuh waktu untuk menyetujui permohonan persetujuan tertulis dari Bupati Karimun yang meminta unsur pimpinan dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karimun menyetujui proyek tersebut dapat dilelang sebelum APBD Perubahan Karimun Tahun Anggaran 2012 disahkan," kata anggota Banggar DPRD Karimun, Jamaluddin, di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Jamaluddin menjelaskan Banggar DPRD Karimun akan lebih hati-hati dan mempelajari secara saksama sebelum menyetujui usulan paket dari Dinas Perhubungan (Dishub), agar Banggar terbebas dari jeratan hukum bila proyek Bandara Sei Bati diselidik dan disidik aparat penegak hukum.
Menurut dia, ada kejanggalan terkait proyek Bandara Sei Bati itu. Selama dua tahun anggaran yakni 2011 dan 2012, akumulasi dana APBN yang telah dikucurkan untuk perbaikan tanah bawah 'runway' dan pembuatan drainase di bandara tersebut sebesar Rp49,7 miliar.
Masih pada tahun 2012 dana APBN juga dialokasikan untuk paket pengawasan proyek itu sebesar Rp981,2 juta.
"Akan tetapi, Dishub Pemkab Karimun pada APBD Perubahan 2012 baru mengusulkan paket pekerjaan penyusunan DED sisi darat bandara itu. Hal itu yang jadi dasar keingintahuan secara rinci tentang proyek tersebut," jelasnya.
Menurut dia, bila tidak ada DED bandara tersebut ketika dana APBN dikucurkan untuk menbiayai perbaikan tanah bawah runway, apa yang menjadi acuan kerja kontraktor pelaksana dan apa yang menjadi acuan pengawasan pada proyek tersebut, karena itu Banggar ingin melakukan penelusuran terkait proyek itu.
Ia berpendapat, bila memang DED bandara itu tidak ada, sampai saat ini, diprediksi pengerjaan proyek perbaikan tanah bawah 'runway' dan pembuatan drainase di bandara itu asal jadi karena tidak ada acuan dalam pengerjaan dan pengawasannya serta dapat dikategorikan pemubaziran anggaran.
"Bahkan, setahu saya sampai saat ini sebagian lahan di bandara itu pun belum dibebaskan oleh Pemkab Karimun, namun pekerjaan sudah dilaksanakan," katanya.
Dia menuturkan, sebagai salah satu langkah penelusuran proyek itu akan menggulirkan wacana dalam rapat pimpinan DPRD yakni meminta unsur pimpinan menyurati atau memerintahkan komisi di DPRD Karimun mendatangi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan selaku pemilik proyek untuk menanyakan hal-hal yang penting terkait proyek tersebut.
"Mulai dari proyek itu diusulkan, proses lelang, total dana APBN yang dialokasikan untuk pembangunan bandara itu dan setiap item pengerjaannya hingga jangka waktu pelaksanaannya sampai selesai. Semua hal itu mutlak diketahui sebelum usulan alokasi APBD Karimun untuk proyek itu disetujui. Tujuannya agar penggunaan dana APBN dan APBD untuk membiayai proyek Bandara Sei Bati tidak mubazir dan tumpang tindih. Bila masih terjadi pemubaziran uang negara biarlah APBN saja," katanya.
Dia menegaskan bila hasil penelusuran nanti, Banggar DPRD dapatkan bukti bahwa usulan paket penyusunan DED sisi darat Bandara Sei Bati (Amir Raja Abdullah) mengada-ada.
"Kami tidak akan segan untuk memangkas anggarannya, agar proyek pemborosan anggaran tidak terulang seperti pada tahun sebelumnya," jelasnya.
Lebih lanjut dia memaparkan, setiap usulan paket proyek khususnya dari Dishub, karena pengalaman sebelumnya, Banggar akan menyoroti dan mencermati secara serius, agar tidak terjadi pemubaziran uang negara yang berasal dari APBD Karimun.
"Selama ini hampir tidak ada program kegiatan maupun proyek fisik dari Dishub yang berhasil malah cenderung terkesan mubazir. Cermatilah sejak lima tahun terakhir, berapa banyak terminal angkutan kota yang telah dibangun, tapi sampai saat ini tidak dimanfaatkan. Kemudian proyek dermaga, tolong tunjukan proyek dermaga mana milik Dishub yang tidak bermasalah. Termasuk Pembangunan Pelabuhan Pulau Terluar, Malarko, di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun permohonan persetujuan usulan paket penyusunan DED Bandara Sei Bati dilelang sebelum APBD Perubahan Karimun disahkan disampai secara resmi oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun, melalui surat No 550/DISHUB/0206/VIII/2012 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Karimun, perihal Pelaksanaan Pelelangan Dishub pada APBD Perubahan Kabupaten Karimun 2012, tanggal 9 Agustus 2012.
Dalam surat itu menyebutkan dalam rangka percepatan proses pengadaan barang dan jasa, maka Dishub akan segera melaksanakan proses pelelang terhadap paket yang telah diusulkan sebelum Rancangan APBD Perubahan disahkan.
Pertama, paket penyusunan DED sisi darat Bandara Amir Raja Abdullah (Sei Bati) Kecamatan Tebing.
Kedua, paket penyusunan DED jembatan penyeberangan Pauh Simba, Kecamatan Moro.
Sedangkan total dana APBN tahun 2011 yang telah dikucurkan untuk membiayai pekerjaan perbaikan tanah bawah "runway" di bandara itu diketahui dari pengumuman pemenang lelang yang diterbitkan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No 15/PGMN/PANLEL/SEI.BATI/KONST RUNWAY/2011, tertanggal 8 September 2011, perihal Penetapan Pemenang Lelang Untuk Pekerjaan Perbaikan Tanah Bawah Runway.
Pada pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Panitia, Faisal Rizal ST NIP:19780710200502 1 005, menyebutkan pemenang lelang PT Arta Niaga Nusantara, alamat Jl Klampis Jaya No 68 Surabaya, harga penawaran sebesar Rp13.899.168.000, jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender.
Kemudian pada tahun 2012, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, kembali menerbitkan Pengumuman Pemenang Lelang No 16/PGMN/PANLEL/SEI.BATI/KONST RUNWAY/2012, tertanggal 23 Februari 2012, perihal Penetapan Pemenang Lelang Kegiatan Program Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Bandar Udara, yakni PT Arta Niaga Nusantara, alamat Jl Klampis Jaya No 68 Surabaya, NPWP 02.049.428.2-606.000
Nama pekerjaan, Perbaikan Tanah Bawah Runway dan Pembuatan Drainase, dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp35.888.888.000 dan jangka waktu pengerjaan selama 245 hari kalender.
Akumulasi dana APBN yang telah dikucur selama dua tahun untuk membiayai proyek pembangunan pekerjaan perbaikan ranah bawah "runway" Bandara Sei Bati sebesar Rp49.788.056.000.
Selanjutnya, pada tahun yang sama dana APBN dialokasikan sebesar Rp981,2 juta untuk paket pengawasan.
Kegiatan: Program Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Prasarana Bandar Udara, nama pekerjaan: Pengawasan Perbaikan Tanah Bawah "Runway" dan Pembuatan Drainase. (HAM/A013)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
