Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018—2020.
“Atas nama SA, dan API,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
SA diketahui merupakan notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Sri Artati, sedangkan API adalah pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Penata Kelola Perusahaan Negara Madya Anas Puji Istanto.
Baca juga: KPK jadwalkan pemanggilan ulang Wakil Ketua Komisi XI DPR RI terkait korupsi
Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024 memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018—2020.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua saksi terkait kasus pengadaan lahan JTTS
Komentar