Polisi tetapkan perawat jadi tersangka kasus pelecehan anak

id Polres Cirebon Kota,Kasus pelecehan anak disabilitas di Cirebon,Kasus pelecehan di Cirebon,Cirebon,Hukum

Polisi tetapkan perawat jadi tersangka kasus pelecehan anak

Tersangka kasus pelecehan anak disabilitas berinisial DS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Sabtu (17/5/2025). ANTARA/Fathnur Rohman

Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum perawat berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak disabilitas di sebuah rumah sakit wilayah Cirebon.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Sabtu, mengatakan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan meminta keterangan dari 21 saksi.

AKBP Eko mengungkapkan bahwa pelecehan ini terjadi pada tanggal 21 Desember 2024 terhadap korban berusia 16 tahun, yang saat itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kasus ini baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 5 Mei 2025," kata Kapolres.

Baca juga: Polisi kerahkan 511 personel gabungan amankan sidang Hasto Kristiyanto

Tindakan pelecehan oleh tersangka sebanyak tiga kali, saat korban tidak didampingi keluarga dan berada dalam kondisi perawatan di ruang isolasi rumah sakit tersebut.

Dari hasil visum, kata AKBP Eko, ditemukan indikasi adanya tindakan pelecehan seksual, yakni disetubuhi. Hasil tersebut turut menguatkan keterangan korban dan bukti lain yang telah dikumpulkan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan perawat jadi tersangka kasus pelecehan anak di Cirebon

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE